Mohon tunggu...
Elias Sumardi Dabur
Elias Sumardi Dabur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profile Singkat

Konsultan hukum dan advokat. Founder Akuity Law Firm. Owner dan host kanal youtube.com/EliasDaburNote. Memperoleh pendidikan Bahasa Perancis dari UGM, dan Ilmu Hukum dari Univ. Suryadharma, Jakarta. Punya minat besar dlm menulis perihal politik, kisah inspiratif, pengembangan kepemimpinan, dan spiritual. Lama berkecimpung dlm organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus (Sekjen PP PMKRI 2005-2006). Pernah bekerja sbg Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR dan Legal Officer PT. Griya Apsari Persada. Selain itu, sempat merintis usaha penulisan/penerbitan buku-buku: pengembangan diri, Kisah inspiratif/motivasional dan hubungan ketuhanan. Buku pertama yang diterbitkan atas nama sendiri; BE A LEADER. Investasikan Kepemimpinan Anda! Seiring perjalanan hidup, saya memberi nama atau julukan baru bagi diri saya; " SANG PEMBELA" untuk menunjukan diri sebagai pejuang keadilan dan kebebasan. Keterlibatan saya dalam gerakan politik, minat saya dalam mendorong, memotivasi semata-mata expresi kelimpahan cinta. Karena Saya tumbuh dan besar sebagai pribadi yang kelimpahan cinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Advokat Negarawan

29 Februari 2020   16:57 Diperbarui: 29 Februari 2020   16:54 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembukaan Munas III PERADI Suara Advokat Indonesia. Tampak dalam Foto: Ketua MK, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Umum DPN Peradi, Juniver Girsang. Foto: Antaranews.com

Tantangan Eksternal

Elemen lain yang mempengaruhi citra mulia profesi advokat muncul pula dari masyarakat dan sistem peradilan kita. Dalam praktik, publik terutama klien sering menafsirkan secara keliru fungsi advokat yang memperjuangkan hak dan kepentingan klien. Fungsi ini ditafsirkan seolah menjadi suatu kewajiban bagi advokat untuk melakukan apapun yang memungkinkannya memenangkan perkara kliennya.

Pendapat ini sebenarnya bertentangan dengan sumpah atau janji advokat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Advokat, yang mengatakan bahwa advokat akan bertindak jujur, adil, bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, serta tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya agar memenangkan perkara kliennya.

Selain persepsi yang keliru, tantangan advokat dalam menjalani perannya datang dari unsur penegak hukum lainnya, misalnya hakim. Kewenangan besar hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, ditambah prosedur kerjanya yang diam, tertutup, dan terlindungi, membuat hakim rawan menyalahgunakan kewenangannya. Cela ini memungkinkan terciptanya transaksi perkara.  

Peran Organisasi Profesi 

Di tengah lanskap tantangan-tantangan ini, bagaimana PERADI dan organisasi advokat (OA) lainnya terus mendorong bahwa menjadi advokat itu bukan tujuan di dalam dirinya semata, mengemban atribut sebagai advokat saja tidak cukup.

Kontribusi paling penting yang dapat kita berikan sebagai advokat adalah berjuang untuk melestarikan ideal-ideal dari profesi kita, mempromosikan kebebasan, demokrasi, HAM, mengutamakan kebenaran dalam memberi informasi dan mencerahkan masyarakat serta memperjuangkan hak msyarakat untuk menyuarakan kebenaran.

Oleh karena itu, beberapa langkah berikut ini mesti menjadi tugas kepengurusan PERADI ke depan: Pertama, internalisasi profesi sebagai officium nobile, komitmen moral pribadi, tanggung jawab publik dan kode etik mesti ditanamkan secara benar pada saat pendidikan advokat. Kedua, OA menjalankan tugas dan wewenang pengawasan secara sungguh, termasuk pembentukan Dewan Kehormatan profesi di cabang-cabang.  

Ketiga, agar OA punya persepsi yang sama terkait kode etik, OA yang saat ini berjumlah kurang lebih sepuluh (10) asosiasi mesti sepakat berpegang pada Kode Etik Advokat Indonesia yang sama.

Keempat, OA harus bisa mendorong kerjasama dengan penegak hukum lainnya dalam upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan sistem peradilan (the administration of justice).

Langkah-langkah ini, mudah-mudahan, mampu membimbing advokat untuk tampil sebagai advokat negarawan, advokat yang mengedepankan kualitas karakter, kebijaksanaan di atas kompetensi teknis dan mendorong lahirnya advokat dengan devosi spirit publik hukum yang kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun