Maka dari itu, untuk meningkatkan eksistensi Bahasa Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2).
PenutupÂ
Eksistensi penggunaan Bahasa Indonesia dalam pergaulan masyarakat wajib digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, bangsa Indonesia tidak menutup diri dari bahasa asing. Bahasa asing tetap harus dipelajari untuk meningkatkan daya saing di era global. Revitalisasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dilakukan dengan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia juga mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Oleh sebab itu diperlukan peningkatan pengaruh Indonesia di semua sektor yakni teknologi, sosial, budaya dan sebagainya.
Setiap individu perlu menguasai bahasa daerah, Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Bahasa daerah diperlukan sebagai pembentuk karakter dasar budaya bangsa dan akar pembentuk watak individu. Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa negara dan bahasa nasional yang akan meningkatkan jiwa nasionalisme sebagai anak bangsa. Sementara bahasa asing dikuasai untuk memenuhi tuntutan perkembangan globalisasi. Bahasa-bahasa yang ada tidak perlu dipertentangkan dengan kebutuhan dan lingkungan dimana sarana komunikasi itu digunakan.