Mohon tunggu...
Eldina SalsabilaPutri
Eldina SalsabilaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGSD

Saya adalah mahasiswa yang sedang belajar banyak hal untuk membuat diri saya nyaman dan tidak merasa salah masuk jurusan. Untuk keseharian saya bisa dilihat melalui ig: @eldinaptr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

17 Mei 2021   10:20 Diperbarui: 17 Mei 2021   11:39 22520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara merupakan organisasi di satu wilayah dengan ciri memiliki kekuasaan tertinggi yang menjadi acuan dan dipatuhi oleh masyarakatnya.pengertian Negara didefinisikan oleh beberapa ahli politik. Para ahli memusatkan fokus di berbagai lembaga Negara sebagai bentuk formal yang menjadi pendekatan institusional. Salah satu definisi yang dikemukakan oleh ahli adalah definisi menurut Roger F, ia menyatakan dalam buku yang berjudul "Introduction to politics" yaitu ilmu politik mempelajari seputar lembaga Negara dan tujuan yang ingin dicapai, lalu seputar hubungan Negara dan masyarakatnya dalam bernegara.

Pada hakikatnya, Negara merupakan suatu kesatuan sosial yang diciptakan dari proses interaksi beberapa individu di suatu wilayah sebagai unsur sosiologis yang menjadi komponen pembentuk persatuan masyarakat di suatu Negara. Kesatuan beberapa individu di suatu Negara membutuhkan kejelasan fungsi suatu Negara sebagai pedoman dan kepastian bagi masyarakatnya. 

Fungsi Negara di Indonesia hanya menegaskan ideology presiden dan juga berbagai ide politiknya berdasarkan kepemimpinan Orde Lama Soekarno. Namun ketika zaman Orde Baru Soeharto, ideologi yang diterapkan Indonesia lebih mengarah kepada aspek pembangunan dan mengedepankan ideologi pancasila. Lalu setelah itu, hingga saat ini sejak Orde Reformasi fungsi Negara Indonesia mengedepankan berbagai ide perubahan reformasi dari berbagai aspek.

Hakikat NKRI merupakan Negara yang terbentuk berdasarkan nasionalisme yang tinggi dan semangat kebangsaan. Masyarakat Indonesia memiliki tekad untuk menggapai tujuan dan masa depan Negara bersama-sama. Bentuk NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk yang lainnya. Pernyataan ini didasarkan pada hukum yang ada, yaitu UUD 1945 Pasal 37 Ayat 5 yang menyatakan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

Banyak permasalahan yang mengitari kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat beberapa bentuk ancaman seperti, disintegrasi, terror, korupsi, kolusi, dan nepotisme ataupun permasalahan seputar hukum yang berlaku di suatu Negara. Berbagai tantangan ini dapat terjadi karena kurangnya kepercayaan rakyat terhadap para penguasa yang menjabat. Jika berbagai permasalahan ini tidak kunjung diatasi dengan baik, maka akan terus terjadi konflik yang bisa memicu kekacauan. 

Dengan demikian, fungsi Negara harus selalu dijalankan agar menciptakan kehidupan bernegara yang sesuai dengan UUD Negara sebagai landasan berjalannya berbagai hal bernegara. Semua elemen di suatu Negara memiliki perannya masing-masing yang penting. Tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara bukan hanya harus dijalankan oleh penguasa, namun juga oleh rakyat dan semua komponen lainnya.

Dengan berperannya semua elemen negara, terdapat cara alternatif negara untuk meningkatkan pertahanan dengan elemen organisasi masyarakat. Cara pertama adalah dengan militansi bela negara, Pada hal ini fungsi pertahanan militer dijalankan oleh Tentara Negara Indonesia atau TNI dengan operasi militer perang maupun bukan perang. Selain itu terdapat fungsi pertahanan nirmiliter, yaitu seputar pertahanan sipil yang dilakukan oleh berbagai elemen, salah satunya organisasi masyarakat.

Cara kedua adalah pemberdayaan masyarakat, yaitu organisasi masyarakat bisa menyebarkan pengetahuan seputar bangsa dan pertahanan negara. Berbagai upaya meningkatkan semangat kesatuan bela negara dapat dijalankan dengan beberapa cara antaralain, melakukan rekayasa sosial yang positif, memberikan pengetahuan seputar bangsa dan sadar nasionalisme, dan memberikan pembiayaan untuk melestarikan nilai wawasan kenegaraan agar tetap sejahtera keberadaannya. Hal ini diupayakan dengan harapan dapat meningkatkan nasionalisme dan patriotisme.

Cara yang terakhir berdasarkan artikel berjudul Membangun Komponen Pertahanan Negara pada Elemen Organisasi Masyarakat, adalah wawasan kebangsaan. Sejalan dengan berkembangnya zaman, tradisi, dan teknologi nilai-nilai bangsa dan negara semakin berubah dan sulit untuk ditangani. Meningkatkan wawasan bernegara dan kebangsaan menjadi komponen penting dalam memelihara tradisi dan nilai yang tumbuh sebagai aset pengembangan suatu negara. Cara alternatif ini sudah dipaparkan pada poin sebelumnya, yaitu pentingnya meningkatkan wawasan bernegara.

Kesimpulannya, hakikat bernegara di Indonesia mendasarkan pada nilai yang dipegang oleh negara sejak awal yaitu UUD 1945 sebagai landasannya, dan Pancasila sebagai pedomannya. Dalam bernegara, akan terdapat banyak tantangan yang meliputi ancaman disintegrasi, terror, korupsi kolusi atau nepotisme, ataupun permasalahan seputar hukum yang berlaku di suatu negara. Berbagai elemen pada negara, memiliki peran penting dalam persatuan dan kesatuan negara. Dengan lunturnya nilai kebangsaan seiring dengan berkembangnya zaman, menurut suatu artikel terdapat tiga cara alternatif dalam peran elemen negara pada pertahanan negara. Cara tersebut adalah militansi bela negara, menyebarkan pengetahuan seputar bangsa dan pertahanan negara, dan wawasan kebangsaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun