Mohon tunggu...
ela wulandari
ela wulandari Mohon Tunggu... Guru - Belajar dan Mengajar

Habiskan jatah kegagalan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Larangan Ekspor Mineral Mentah

15 Maret 2024   20:55 Diperbarui: 15 Maret 2024   21:02 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

MASALAH

Pada tanggal 10 Juni 2023 Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor mineral mentah khususnya bauksit. Bijih bauksit bukan merupakan bahan mentah pertama yang ekspornya dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 2020, Pemerintah Indonesia melakukan pelarangan ekspor bijih nikel setelah sebelumnya diatur dalam UU Minerba. 

Bijih nikel dilarang untuk diekspor karena Indonesia memiliki lebih dari 20% cadangan nikel dunia. Kebijakan ini juga turut mempertimbangkan tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik di dunia. Karena nikel merupakan bahan baku penting dalam produksi baterai untuk kendaraan listrik, maka potensi permintaan global untuk produk baterai kendaraan listrik diproyeksikan terus meningkat. 

Kebijakan larangan ekspor menjadi salah satu cara untuk dapat mendorong industrialisasi atau hilirisasi di dalam negeri. Dana moneter internasional atau IMF langsung bereaksi dan meminta pemerintah agar mempertimbangkan untuk membuka kembali ekspor mineral mentah dan tidak melebar ke komoditas lain.

DAMPAK

  • Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO) pernah menggugat Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor nikel mentah karena merugikan industry besi dan baja mereka. Begitu juga IMF.
  • Peningkatan nilai tambah, industri domestik akan melakukan hilirisasi dengan mengembangkan komoditas yang bernilai tambah tinggi sehingga akan mampu menciptakan lapangan kerja, terutama di daerah yang menjadi pusat pertumbuhan industry hilir dari mineral mentah.
  • Mendorong diversifikasi industry.
  • Memunculkan ekspor ilegal yang nilainya cukup besar, khususnya oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, namun tidak memiliki afiliasi smelter.
  • Memperbaiki neraca perdagangan dan menambah devisa. Dengan adanya kebijakan proteksionisme, Indonesia sudah tidak lagi tergantung pada ekspor bahan mentah yang nilainya sangat rentan terhadap fluktuasi perekonomian global. Bahkan, kebijakan ini akan meningkatkan nilai tambah dari ekspor komoditas. Dengan adanya potensi kenaikan ekspor maka berpotensi juga untuk meningkatkan devisa negara
  • Menarik investasi untuk hilirisasi industri. Kebijakan proteksionisme terhadap ekspor bahan mineral mentah berpotensi mendorong investasi, terutama untuk pembangunan smelter misalnya bagi komoditas nikel dan bauksit. Memang disadari bahwa banyak tantangan yang dihadapi untuk pembangunan smelter, terutama dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar karena pabrik pengolahan yang ada saat ini tidak memadai.
  • Namun demikian, minat investasi pada pengolahan bauksit yang digunakan sebagai bahan dasar aluminium ternyata belum setinggi investasi pada pengolahan nikel. Padahal, aluminium digunakan secara luas dalam konstruksi pesawat terbang, bahan bangunan, dan barang konsumen yang tahan lama (durable goods). 
  • Permintaan aluminium juga diperkirakan akan melonjak mengingat kebermanfaatannya dalam sel surya, turbin angin, dan kendaraan listrik, dan teknologi ramah lingkungan lainnya. Hal ini disebabkan salah satunya karena Indonesia bukanlah eksportir utama bauksit di pasar global.
  • Kebijakan larangan ekspor terhadap bahan mineral Indonesia nyatanya tidak hanya memberikan benefit tetapi juga dapat membawa konsekuensi apabila tidak ada kebijakan pendukung hilirisasi yang tepat. Apabila sektor hilir (downstream) tidak dapat bersaing di pasar global, maka pada akhirnya akan mematikan industri dalam negeri baik hilir maupun hulu dari sektor tersebut. Hal ini karena barang yang diproduksi di dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk dari luar negeri dan pada akhirnya membuat penjualan menjadi turun.
  • Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia , IUP 80% dikuasi pegusaha nasional, yang mayoritas dikusasi asing adalah smelternya, karena perbankan Indonesia belum bisa membiayai smelter, dan smelter tidak bisa menggunakan dana APBN.
  • Devisa negara memang meningkat 33 M, tapi bukan penerimaan negara. Pajak ekspor nihil, pph badan direduksi dan ppn,

KEBIJAKAN

  • Pemerintah perlu merumuskan kebijakan investasi yang menarik dan tepat untuk mendorong hilirisasi dengan mempertimbangkan sektor mana saja yang berpotensi untuk memiliki keunggulan kompetitif (competitive advantage) di pasar global.
  • Investasi dalam Infrastruktur dan Teknologi. Pemerintah dapat menginvestasikan dana dalam infrastruktur dan teknologi yang dibutuhkan untuk mengolah mineral dalam negeri.
  • Pemerintah fokus menyiapkan kebijakan yang lebih matang antara lain dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)
  • Memberikan berbagai insentif fiskal atau pajak untuk pelaku usaha yang ingin melakukan hilirisasi, menarik investasi yang dapat memberikan transfer of knowledge serta alih teknologi.
  • Memastikan pasokan bahan baku domestik yang berkualitas dan memadai. Salah satunya adalah dengan menerapkan pengaturan kuota atau kadar tertentu yang boleh dieskpor.
  • Pemerintah juga dapat meningkatkan penerimaan negara dengan menerapkan pengenaan bea ekspor sehingga ada mekanisme kontrol untuk ekspor mineral mentah seperti yang telah dilakukan untuk ekspor crude palm oil (CPO). Akan tetapi, kebijakan ini juga perlu dilihat secara menyeluruh, khususnya implikasinya terhadap perjanjian dagang, aturan perdagangan, serta memperhatikan kemungkinan munculnya isu ekspor ilegal karena adanya kebijakan pembatasan ini.  
  • Disisi lain, Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek lingkungan, terutama potensi kerusakan lingkungan dan polusi yang muncul di daerah pertambangan dan smelter. Penting untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pada industri ekstraktif agar dapat memenuhi standar lingkungan yang tinggi. Perlu juga adanya regulasi yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan kompensasi dalam bentuk pemeliharaan lingkungan, pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, dan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
  • Terakhir, perlu disadari bahwa kebijakan larangan ekspor tentu akan memberikan risiko adanya potensi balasan atau retaliation dari negara mitra dagang utama Indonesia untuk menerapkan proteksionisme. Akibatnya, ini dapat berdampak pada guncangan di pasar internasional karena penawaran yang ada tidak dapat memenuhi permintaan.
  • Faktor lain yang lebih mengkhawatirkan adalah memburuknya hubungan dagang Indonesia dengan negara-negara mitra. Belajar dari pengalaman kegagalan proteksionisme CPO serta keberhasilan proteksionisme nikel, mungkin kebijakan proteksionisme bukanlah satu-satunya jalan untuk mendorong hilirisasi.  
  • Langkah utama dan perlu menjadi fokus Pemerintah Indonesia adalah menyiapkan kebijakan hilirisasi dan investasi sektor hilir yang matang untuk tiap sektor mineral mentah sembari memperkuat keterlibatan dan posisi Indonesia di rantai pasok global. Akan tetapi, pemerintah juga perlu paham bahwa tidak semua komoditas atau sektor harus dan perlu dihilirisasikan. 
  • Pemerintah perlu fokus untuk memperhatikan dan mengembangkan sektor yang punya kekuatan (competitive advantage) seperti yang disampaikan oleh David Ricardo, ekonom dari Inggris pada tahun 1887. Pada saat yang sama perbaikan infrastruktur, struktur industri, serta perbaikan iklim usaha, dan isu kelembagaan tetap harus terus dijalankan oleh pemerintah.

TEORI

Konsep teori ekonomi yang relevan dalam konteks ini adalah teori perdagangan internasional dan teori pertumbuhan ekonomi. Beberapa konsep yang dapat diterapkan meliputi:

1. Keuntungan Komparatif: Teori ini menjelaskan bahwa negara seharusnya mengkhususkan diri dalam produksi barang dan jasa yang memiliki keunggulan komparatif, yang dalam kasus ini dapat mencakup pengolahan mineral untuk meningkatkan nilai tambah.

2. Diversifikasi Ekonomi: Konsep ini menggambarkan pentingnya diversifikasi ekonomi untuk mengurangi risiko ketergantungan pada sektor komoditas tertentu.

3. Pertumbuhan Endogen: Teori ini mengemukakan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan melalui investasi dalam sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur, yang semuanya relevan dalam pengembangan industri pengolahan mineral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun