Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Beda Ahok dengan Habib Bahar dalam Perlakuan Hukum

22 Mei 2020   01:11 Diperbarui: 22 Mei 2020   01:16 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahkan, pengacara hukum Habib Bahar, yakni, Aziz Yanuar, menilai perlakuan terhadap kliennya itu cenderung diskrimainatif.

Dalam hal ini, Azis mengungkit kembali perlakuan yang pernah diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat menjalani proses hukum atas tuduhan penistaan terhadap agama beberapa waktu lalu.

Dengan alasan serupa dengan Habib Bahar, yakni masalah keamanan, Ahok juga akhirnya harus dipindahkan sel tahanannya. Yaitu dari LP Cipinang ke Lapas Mako Brimob, Bogor. Sementara Habib Bahar justru harus ke Lapas Nusakambangan dan disetarakan dengan tahanan yang beresiko tinggi.

Seperti dikutip CNNIndonesia, Aziz mempertanyakan alasan pemerintah memindahkan kliennya ke lapas dengan pengamanan super maksimal atau super maximum security. Padahal Bahar menjalani hukuman di bawah lima tahun.

Dia menyebut keputusan ini menghilangkan tujuan awal lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, lapas seharusnya membina orang yang telah melakukan tindak pidana agar bisa kembali ke masyarakat.

"Adalah nyata bukan suatu tindakan memasyarakatkan, tetapi tindakan menindas, membinasakan, dan merusak terhadap klien kami," ujarnya.kata Aziz dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5)

Dalam surat yang ditujukan ke Ketua Komisi III DPR RI itu, Aziz berharap ada teguran keras untuk Kemenkumham. Selain itu, dia juga meminta Kemenkumham bisa mengembalikan asimilasi bagi Bahar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun