Setelah ditangkap, pihak kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan.
Wassallam
Sumber : di sini
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!