Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Punya SP3 Kasus Kakap Lama, Bye?

15 September 2019   11:42 Diperbarui: 15 September 2019   12:20 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SALAH satu aspek revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) adalah tentang adanya kewenangan lembaga antirasuah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sebagaimana diatur pada pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Arus protes dan ketidak setujuan sejumlah elemen masyarakat, lembaga, organisai dan pakar terhadap aspek yang satu ini juga tak kalah derasnya dibanding dengan kewenangan terkait penyadapan.  Lantaran kewenangan mengeluarkan SP3 ini dianggap sejumlah kalangan bakal menguntungkan fihak-fihak yang kasusnya belum bisa ditangani tuntas oleh KPK. 

Lantaran SP3 kerap kali digunakan atau dimanfaatkan institusi hukum untuk "bermain" kasus. Terlebih, dalam klausul SP3 tersebut memuat tentang batas kadaluarsa penanganan hukum. 

Sebagaimana diketahui, usulan DPR untuk dikeluarkannya SP3 itu setelah perkara berjalan satu tahun. Usulan kewenangan SP3 ini rupanya disetujui Presiden Jokowi. Meski dalam teknisnya, Jokowi minta kadaluarsa perkara hukumnya ditambah menjadi dua tahun.

Kadaluarsa perkara hukum mana yang akhirnya akan dijadikan pedoman KPK ke depan?.. Tetap saja bagi penulis, ada rasa khawatir yang cukup kuat. Maaf, pernah beberapa kali penulis mendengar penanganan kasus hukum di daerah. Oknum aparat penegak hukum (APH) kerap kali menjadikan SP3 ini sebagai komoditi bernilai jual tinggi. 

Meski begitu, surat "sakti" sebagai pintu kebebasan para pelaku kejahatan, tak urung "laku" terjual. Mungkin untuk lembaga "sebersih" KPK, transaksi jual beli SP3 tidak akan pernah terjadi. Tapi ketika bicara batas waktu perkara, rasanya penulis cukup khawatir dan mungkin para pembaca juga dihadapkan pada perasaan yang sama. 

Bahwa SP3 tersebut bakal dijadikan alasan kuat untuk memberhentikan penyidikan kasus-kasus lama yang belum bisa dituntaskan lembaga antirasuah sampai detik ini. 

Ada beberapa kasus kakap yang sempat menghebohkan negeri ini dan merugikan uang negera hingga trilunan rupiah. Kasus Bantuan liquiditas Bank Indonesia (BLBI) tentunya kasus yang paling mencengangkan. Karena dengan kasus ini negara di rugikan hingga ribuan trilun rupiah.

Kasus lainnya adalah kasus Bank Century. Kasus berupa penyertaan modal bagi bank gagal ini merugikan keuangan negara hingga 6,7 Triliun rupiah. Sampai saat ini masih belum jelas aktor intelektual sebenarnya. 

Disebut-sebut, mantan wakil presiden, Boediono, adalah orang yang paling bertanggung jawab dari segala kasus ini. Dugaan ini terjadi, pada saat Boediono masih menjabat Gubernur BI (Bank Indonesia). 

Namun, lagi-lagi sampai sekarang kasus ini pun mangkrak. Paling hanya pelaku-pelaku kelas terinya saja yang berhasil diamankan KPK. Salah satunya adalah Budy Mulya, mantan deputy Gubernur BI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun