Kepolisian mengamankan 25 unit kendaraan roda dua dan satu mobil pickup pengangkut sound system yang digunakan dalam aksi balap liar di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu 9/3/2025.
Tindakan penertiban dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong dan sound horeg yang sering terdengar selama aksi balap liar tersebut.
Kapolsek Dau, Kompol Suyatno, menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah menerima aduan dan keluhan dari warga sekitar.
Mobil pickup yang mengangkut sound horeg dan genset, diduga sebagai penggerak aksi balap liar, berhasil diamankan.
Selain itu, 25 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi dan digunakan untuk balapan ilegal juga turut disita dalam operasi tersebut.
"Operasi penertiban dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Dau, termasuk Rest Area Desa Petungsewu dan Jalan Raya Perumahan Noor Residence," jelas Kompol Suyatno.
Kendaraan yang disita kemudian dibawa ke Polsek Dau untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana memanggil pemilik kendaraan dan orang tua mereka untuk dimintai keterangan.
Selain menyita kendaraan, petugas kepolisian juga akan melakukan pembinaan terhadap para pembalap liar yang terlibat. Mereka akan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Kompol Suyatno menegaskan bahwa patroli akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah terulangnya aksi balap liar dan penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat.
"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi balap liar di wilayah ini," ujar Suyatno.