Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan menulis mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelatihan Dengan Tema Restorative Justice (untuk C.FLS) bersama Dr. Santy, S.H, M,H dengan AR Learning Center

30 September 2022   10:58 Diperbarui: 2 Oktober 2022   07:48 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM

Pada tanggal 29 September 2022 diadakan Pelatihan dengan  materi diantaranya membahas Pengertian Hukum, Tujuan Hukum dan Jenis-jenis Hukum, Mengenai Restorasi Justice dalam UU ITE (dan lainnya), Mediasi dan Tips dan Trik menjadi seorang Mediator yang sukses. 

Dalam pelaksanaan secara online tersebut berjalan dengan baik. Pelatihan dilakukan dengan metode lebih banyak ke Metode Diskusi atas tema uptodate. Coach atau Trainer  oleh Dr. Santy, A.Md,Ak,S.H,M.H,C.LSc, CT-ALC yang diselenggarakan oleh AR Learning Center (AR Learning Center Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan ).  Diantara materi yang ada dibahas mengenai Restorative Justice yang bagi saya tentu awam dan perlu untuk belajar lebih banyak lagi . Materi tersebut diantaranya membahas mengenai :

a. Pengertian Hukum
b. Fungsi Hukum
c. Jenis-jenis Hukum
d. Apa itu keadilan restorative
e. Syarat restorative justice (syarat materiil dan syarat formal)
f. Mediasi dan Mediator

Apa ya pengertian restorative justice itu ?. 

Restorative justice atau keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan (Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan Nomor 15 tahun 2020).

Dari hal tersebut, saya menjadi sedikit paham dan berusaha untuk lebih paham, meski saya bukan seorang PPNS di tempat saya bekerja untuk memahami apa yang disebut dengan restorative justice. Dalam kesempatan tersebut saya juga menanyakan mengenai implementasi norma yang sudah ada yaitu Pasal 44B dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentag Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Apakah itu merupakan implementasi restorative justice dalam bentuk norma hukum yang dibakukan dalam pasal?. Secara singkat namun padat dalam bentuk diskusi dan sharing, bahwa sebagaimana disebutkan bahwa restorative justice merupakan langkah-langkah dalam penyelesaian hukum dengan berdasarkan pada : 

1. Asas keseimbangan
2. Rasa keadilan
3. Pemaafan
4. Asas Manfaat mengenai status kasus (diteruskan ataukah dihentikan)

Sebagaimana ditentukan atau diatur sampai dengan saat ini adalah :

  • Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana (“SE Kapolri Nomor 8 Tahun 2018”);
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri Nomor Tahun  2019”);
  • Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan Nomor  15 Tahun 2020”); dan
  • Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (“Kepdirjenbadilum Nomor  1691 Tahun 2020”).

Mediasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun