Sampai saat ini faktor kendala utama dalam pengembangan usaha kecil dan menengah adalah keterbatasan modal. Sehingga untuk menjembatani keterbatasan modal ini, seringkali para pengusaha kecil ini meminjam modal kepada pihak ketiga, baik itu perorangan maupun institusi (bank/koperasi/lainnya).
Permasalahan yang sering terjadi, pihak ketiga akan kesulitan dalam menentukan kelayakan usaha apakah bisa dibiayai ataupun tidak. Parameter apa saja yang bisa digunakan untuk "mengukur" kelayakan usaha kecil dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan usaha tersebut layak dibiayai atau tidak. Uraian di bawah ini mungkin bisa sedikit membantu kita (pihak ketiga) dalam menentukan kelayakan usaha khususnya usaha kecil dan menengah.
1. Karakter
Karakter seorang pengusaha bisa dicerminkan pada saat kita melakukan wawancara langsung ataupun bisa ditanyakan kepada lingkungan sekitarnya. Dalam wawancara tersebut kita bisa menilai dari cara menjawab dan gaya berbicara seseorang. Dari situ juga kita bisa menilai apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau ybs menjawab apa adanya tentang usaha yang ditekuninya. Dari wawancara pula bisa dinilai kesungguhan seseorang dalam menekuni usahanya. Apabila pihak ketiga memiliki teknik wawancara yang baik maka akan dapat dinilai pula mengenai "kekonsistenan" seseorang dalam menjawab pertanyaan kita. Hindari pertanyaan yang bersifat interogatif karena hal ini akan cenderung bersifat kaku dan kita tidak akan mendapat data yang akurat. Bagaimanapun faktor karakter pengusaha adalah faktor terpenting dalam menentukan kelayakan usaha. Sehebat apapun suatu usaha, tetapi kalau karakter pengusahanya kurang dapat dipercaya maka bisa diperkirakan usaha tsb akan "jatuh". Namun sesederhana apapun usaha kalau dikelola oleh pengusaha dengan karakter yang kuat dan dapat dipercaya maka usaha tersebut diyakini akan dapat berkembang dan layak untuk dibiayai.
2. Faktor Usaha
Usaha yang ditekuni seseorang harus dinilai dari berbagai hal yaitu : Jenis usaha, ketersediaan bahan baku, karakteristik produk, pemasaran dan kontinyuitas usaha.
a. Jenis usaha
Pastikan bahwa jenis usaha yang ditekuni oleh pengusaha tidak bertentangan dengan UU yang berlaku, hal ini bisa dilihat dari kelengkapan ijin yang dimiliki oleh pengusaha.
b. Ketersediaan bahan baku
Pastikan bahwa ketersediaan bahan baku usaha mudah diperoleh atau apabila usaha dalam bentuk perdagangan maka persediaan barang dagangan dapat dibeli dengan mudah.
c. Karakteristik produk