Mohon tunggu...
Eko Suparmono
Eko Suparmono Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelolaan Resiko Asuransi Berbasis Syariah

12 April 2018   22:12 Diperbarui: 12 April 2018   22:23 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A.Pengelolaan resiko asuransi berbasis syariah 

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah . fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dari pengertian tersebut terlihat bahwa pada asuransi syariah suatu risiko diatasi secara bersama-sama yang dikenal dengan istilah"ta'awun" atau "Sharing Of Risk ". Yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling tolong menolong yang didasari dengan dasar atasukhuwah Islamiyah antara sesame anggota peserta Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka.

    Pada konsep ta'awun atau Sharing Of Risk pengelolaan (perusahaan Asuransi ) bukan sebagai penangung tetapi berfungsi sebagai pemegang amanah sedangkan nasabah sebagai peserta memberikan dana kepesertaan / donasi yang dikenal dengan nama tabarru itu diniatkan untuk kegiatan tolong menolong  sesame peserta apabila terjadi musibah di kemudian hari . dana tabarru dan dana tabungan pada asuransi jiwa yang dikumpulkan bukan menjadi milik pengelola sehingga tidaak terjadi transfer of capital . pengelola hanya sebagai pengumpul dana atau pooling of fund.

    Apabila dana tabarru yang terkumpul tidak cukup untuk menolong peserta yang sedang tekena bencana atau musibah (membayar Klaim)maka pengelola wajib menutupi kekurangan tersebut ,salah satu caranya dengan pinjaman modal yang suatu saat akan dikembalikan . dari mana pengelola memperoleh pendapatan atau keuntungan.

    Pengelola mendapatkan pendapatan dari fee atau ujrah yang dibayarkan oleh peserta bedasarkzn akad yang telah ditetapkan sebelumnya . sedangkan keuntungan lainya diperoleh dari bagi hasi dari kegiatan investasi dana tabungan peserta serta surplus underwriting dan hasil investasi dari modal .

Contoh:

Asuransi Kendaraan Bermotor 

Apabila seseorang menjadi peserta asuransi kendaraaan bermotor ,makaia wajib untuk memberikan dan kontribusi (ditetapkan oleh pengelola/perusahaan asuransi) yang diniatkan untuk kegitan tolong menolong atau tabarru sesame peserta . kemudian pengelola akan memasukan dana tersebut kedalam kumpulan dana peserta yang berupa rekening khusus apabila mobil peserta mengalami kecelakaan maka pengelola sebagai wakil dari peserta tersebut akan mengambilkan dana dari rekening khusus tersebut dan memberikanya  kepada peserta yang sedang mengalami musibsh/bencana tersebut.

Namun apabila sebagian peserta tidak mengalami musibah/bencana dan terdapat kelbihan dana dari rekening khusu tersebut maka pengelola berhak untuk memberikan bonus atau reward kepada peserta tidak dalam bentuk bagi hasil.

Asuransi Kebakaran

Ketika seseorang peserta mengikuti asuransi kebakaran untuk rumah tinggal ,dia akan memberikan kontribusi dana(ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah ) yang diniatkan untuk tabarru atau tolong menolong  diantara peserta .perusahaan asuransi syariah akan memasukan dana terdebut kedalam kumpulan dana peserta (rekening khusus) bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan (sebagai wakil peserta ) akan mengambil dana dari rekening khusus diatas tadi dan memberikan kepada peserta yang mengalami musibah tadi  namun bila tidak terjadi musibah kebakaran atas rumah tinggal tersebut dan masih ada kelbihan dana dari rekening khusus tersebut ,maka aa pengembalian sebagai mana tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun