Mohon tunggu...
Eko Nur Cahyanto
Eko Nur Cahyanto Mohon Tunggu... UIN Raden Mas Said Surakarta

anak kaki gunung 🗻

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial

9 Juni 2025   08:00 Diperbarui: 9 Juni 2025   08:00 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rambu lalulintas (sc: https://pin.it/2q8wefRd0)

Referensi Jurnal

  • Kamaludin & Saebani (2024): Sosiologi Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat, Civilia. 
  • Yusuf DM et al. (2022): Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling.  
  • Salman Alfarisi & Syaiful Hakim (2022): Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat sebagai Kontrol Sosial, Jurnal Rechten. 
  • Yusuf DM et al. (2022): Efektivitas Penerapan Hukum Perspektif Sosiologi Hukum, Jurnal Pendidikan dan Konseling. 
  • Al Alawi (2024): Implementasi Teori "Law as a Tools of Social Engineering": Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial, Indonesian, Journal of Law and Justice.

Kesimpulan dari lima jurnal yang dianalisis menunjukkan bahwa hukum memainkan peran sentral dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dalam masyarakat modern. Hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis yang bersifat koersif, melainkan sebagai mekanisme sosial yang merefleksikan nilai, norma, dan aspirasi kolektif masyarakat. Pendekatan sosiologis terhadap hukum menempatkannya sebagai bagian dari sistem sosial yang saling berinteraksi dengan faktor budaya, ekonomi, dan politik.

Secara preventif, hukum berfungsi mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai yang diakui bersama. Aturan hukum memberikan batasan eksplisit terhadap tindakan yang dianggap menyimpang, dan menciptakan rasa aman bagi warga negara melalui kepastian norma. Dalam aspek ini, hukum mendorong terciptanya keteraturan sosial dengan membentuk struktur perilaku yang dapat diprediksi. Selain itu, hukum juga berfungsi secara represif, yaitu menindak dan memberikan sanksi terhadap perilaku yang melanggar norma hukum. Fungsi ini bertujuan memulihkan ketertiban sosial yang terganggu dan menjadi sarana edukasi sosial melalui efek jera.

Namun, efektivitas hukum sebagai kontrol sosial tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dari elemen sosial lainnya. Jurnal-jurnal tersebut menyoroti pentingnya fungsi kontrol informal seperti keluarga, komunitas, dan institusi pendidikan yang membentuk kesadaran hukum sejak dini. Lemahnya kontrol sosial dari lingkungan sekitar terbukti berkontribusi terhadap tingginya angka residivisme dan pelanggaran hukum berulang, seperti yang terlihat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran oleh remaja.

Selain itu, lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk Mahkamah Konstitusi, memiliki peran strategis dalam mengarahkan transformasi sosial melalui interpretasi hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Putusan-putusan hukum yang bersifat progresif tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga memberi arah bagi pembentukan norma sosial baru yang lebih adaptif dan inklusif.

Secara keseluruhan, hukum sebagai instrumen kontrol sosial akan berjalan efektif apabila didukung legitimasi sosial, partisipasi aktif masyarakat, serta adanya kolaborasi antara hukum formal dan kontrol sosial informal. Dengan demikian, hukum bukan hanya alat represif, tetapi juga merupakan sarana pembentukan kesadaran kolektif yang memperkuat integrasi sosial dan menciptakan masyarakat yang berkeadilan.

Peran Hukum sebagai Pengendali Sosial memiliki posisi penting dalam menciptakan keteraturan dan harmoni dalam kehidupan masyarakat. Sebagai alat pengendali sosial (social control), hukum tidak hanya berisi aturan tertulis, tetapi juga menjadi cara untuk menanamkan nilai dan norma yang dianggap ideal dalam kehidupan bersama. Lewat hukum, masyarakat diarahkan untuk bertindak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan bersama.

Secara umum, peran hukum dalam mengendalikan masyarakat terbagi dalam dua sisi utama: pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Dalam perannya sebagai pencegah, hukum memberikan batas-batas yang jelas mengenai perilaku mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang. Aturan ini disusun untuk mencegah terjadinya pelanggaran, serta menjaga agar kehidupan sosial tetap berjalan dengan tertib dan teratur.

Sementara itu, pada sisi penindakan, hukum akan bekerja ketika seseorang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Tindakan hukum ini diwujudkan dalam bentuk sanksi atau hukuman, baik yang bersifat pidana, perdata, maupun administratif. Tujuan dari penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak mengikuti perilaku yang menyimpang tersebut.

Namun, hukum tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya. Efektivitas hukum sebagai pengendali sosial sangat dipengaruhi oleh nilai dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. Jika aturan hukum tidak selaras dengan norma sosial yang berlaku, maka kemungkinan besar akan sulit diterima dan diterapkan. Oleh sebab itu, keberhasilan hukum sebagai alat pengendali sosial sangat bergantung pada dukungan norma-norma tidak tertulis yang berkembang secara alami dalam masyarakat, seperti norma adat, nilai-nilai agama, dan pengaruh tokoh masyarakat.

Di era modern ini, hukum juga dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika sosial. Perubahan pola hidup, perkembangan teknologi, dan meningkatnya kompleksitas persoalan sosial membuat hukum harus fleksibel dan mampu merespons perubahan dengan cepat. Karena itu, proses pembuatan dan penerapan hukum sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat agar hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun