Mohon tunggu...
Eko Mulyantoro
Eko Mulyantoro Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berita Ngawur oleh Media Daring/Online di DPRD Jepara

7 Agustus 2020   02:04 Diperbarui: 7 Agustus 2020   02:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jepara - Rabu, 5 Agustus 2020, Jam 10.00 WIB, di Ruang Kerja Partai Nasdem di Gedung Taman Sari DPRD Jepara, Dua orang anggota dewan dari Fraksi Partai Nasdem     H. SUNARTO, S.Sos dan Anggota dewan dari Fraksi Partai PKB H.KHOLIS FUAD, SH., yang disebutkan di sebuah media daring/online, bagi-bagi proyek, sangat merasa kecewa dan sangat di rugikan nama baik pribadi sekaligus secara kelembagaan.

H. Sunarto, S.Sos. dalam pertemuan dengan Anggota media Kabupaten Jepara merasakan bahwa pemberitaan dari media tersebut sangat mendeskreditkan, tidak sesuai fakta dan menyesatkan, tanpa klarifikasi dan tabayyun, wartawan tersebut memberitakan dan menghakimi kami, bahwa kami bagi-bagi proyek, seharusnya kalau memang wartawan tersebut meminta kejelasan tentang hal tersebut, semestinya pertanyaan tersebut ditanyakan ke dinas PUPR atau ke Bupati Jepara langsung, karena dalam masa berkabung dengan meninggalnya Ketua DPRD Jepara, media bukannya memberitakan hal2 yang positif, malah memperkeruh suasana, dengan pemberitaan yang cenderung masuk ranah pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.

H. Kholis Fuad, SH dari Fraksi PKB yang berdomisili di Kecamatan Donorejo, mengungkapkan berita HOAX kepada dia sebagai fitnah tanpa dasar dan akan mengambil langkah hukum, berkaitan dengan berita media tersebut, yang masuk ranah pencemaran nama baik dan pemberitaan yang semena mena, yang berdampak psikologis terhadap saya pribadi dan keluarga besar kami, maka kami akan mengambil tindakan hukum, agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang di Kabupaten Jepara.

Berita yang menyudutkan dan tendensius, tanpa klarifikasi kepada narasumber tidak di benarkan dan jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak mengacu kepada UU Pers sebagai landasan peliputan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan hangat, kedua orang anggota dewan terhormat tersebut, meminta wartawan jangan memberitakan hal2 yang belum terbukti kebenarannya dan kontra produktif apalagi dalam masa Pandemi Covid-19.

EM / 5/08/2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun