Mohon tunggu...
Eko Andri Wibowo
Eko Andri Wibowo Mohon Tunggu... mahasiswa

Just Follow The Flow~

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peranan EKRAF HUB Sebagai Sistem Digital untuk Mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif Indoensia

5 Oktober 2025   15:57 Diperbarui: 5 Oktober 2025   15:57 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan laporan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sektor ini mencakup 17 subsektor seperti aplikasi, desain produk, fesyen, film, musik, kuliner, hingga kriya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta penyerapan tenaga kerja. Sektor ini bukan hanya menghadirkan nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial dan budaya yang memperkuat identitas bangsa Indonesia di era digital (Kemenparekraf, 2023).

Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif, tantangan koordinasi, pendataan, dan kolaborasi antar pelaku usaha menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan sistem digital yang mampu menghubungkan seluruh elemen ekosistem kreatif secara terintegrasi. Salah satu inisiatif yang muncul untuk menjawab tantangan tersebut adalah EKRAF Hub.

Apa Itu EKRAF Hub?

EKRAF Hub merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) sebagai wadah pendataan, fasilitasi, dan kolaborasi bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Melalui situs resmi hub.ekraf.go.id, pengguna dapat melakukan registrasi pelaku kreatif, komunitas, maupun lembaga pendukung, serta mengakses informasi seputar program, event, pelatihan, dan pendanaan yang disediakan pemerintah.

Platform ini hadir sebagai solusi terhadap minimnya data terintegrasi mengenai pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah. Dengan sistem yang terstandarisasi, pemerintah dapat memetakan potensi ekonomi kreatif, mendorong sinergi antarpelaku, serta menciptakan kebijakan berbasis data. Sebagaimana dijelaskan oleh Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, digitalisasi melalui platform seperti EKRAF Hub menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi dan memperluas jejaring pelaku industri kreatif nasional maupun global (Antaranews, 2024).

Fungsi dan Manfaat EKRAF Hub

EKRAF Hub memiliki berbagai fitur strategis yang mendukung kebutuhan pelaku ekonomi kreatif. Beberapa di antaranya adalah:

  • Registrasi dan Verifikasi Data Pelaku Ekraf: membantu memastikan keabsahan pelaku usaha dan komunitas.
  • Pemetaan Potensi Ekonomi Kreatif: menampilkan data sebaran subsektor dan potensi daerah.
  • Etalase Produk dan Karya: memperluas jangkauan pemasaran pelaku kreatif ke skala nasional bahkan internasional.
  • Agenda Kreatif: memberikan informasi terkini mengenai pameran, workshop, lomba, dan pelatihan.
  • Fasilitasi dan Kolaborasi: menjadi penghubung antara pelaku kreatif, lembaga pendanaan, dan pemerintah daerah.

Menurut riset (Hidayat dkk, 2024) dalam Jurnal Fokus Manajemen, digitalisasi sistem ekonomi kreatif melalui platform terintegrasi seperti EKRAF Hub mampu meningkatkan efektivitas kolaborasi dan mempercepat inovasi lintas sektor, terutama dalam subsektor kreatif berbasis teknologi (journal2.uad.ac.id).

Dampak EKRAF Hub terhadap Ekosistem Ekonomi Kreatif

Melalui EKRAF Hub, pelaku kreatif kini memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai peluang peningkatan kapasitas dan jejaring bisnis. Program seperti Creative HUB Networking, Pendaftaran Event Kreatif, dan Pemetaan Potensi Ekraf Daerah memberikan ruang bagi pelaku di daerah untuk berpartisipasi aktif tanpa harus terhambat oleh jarak geografis.

Selain itu, data yang dikumpulkan dari EKRAF Hub membantu pemerintah dalam membuat kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), seperti pemberian insentif, pembiayaan, hingga pembentukan pusat inkubasi kreatif di berbagai provinsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun