Mohon tunggu...
Eko Harjito
Eko Harjito Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan

Baca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Pendamping Oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat Bagi Kelompok Tani Hutan

27 Desember 2023   11:24 Diperbarui: 27 Desember 2023   11:43 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah penting sebagai salah satu pilar dalam pengembangan masyarakat (community development) dalam pengelolaan sumber daya hutan. PKSM bersifat saling melengkapi (complementary) dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan Penyuluh Kehutanan Swasta. Oleh karena itu, tugas-tugas PKSM selaras dengan tugas-tugas yang diemban oleh Penyuluh Kehutanan PNS sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Sesuai dengan konsep penyuluhan itu sendiri.

PKSM selalu akan berhadapan dengan hal-hal substansi yang berkaitan dengan partisipasi, pemberdayaan, komunikasi, dan pengambilan keputusan. PKSM kemudian dijadikan sebagai model peran (role model) dan pendukung (support system) bagi individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pendampingan dapat didefinisikan secara sederhana dengan membantu masyarakat untuk berkembang secara efektif. Namun demikian, mengingat kompleksitas pengembangan masyarakat, pendampingan bukan hanya berorientasi pada program dan kegiatan yang sedang dijalankan oleh masyarakat, tetapi juga lebih diarahkan pada partisipasi, pemberdayaan, komunikasi, dan pengambilan keputusan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun