Mohon tunggu...
Erlangga Kurniawan
Erlangga Kurniawan Mohon Tunggu... Konsultan - Pengacara dan Likuator

Praktisi Hukum dalam Industri Listrik dan Pertambangan, Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Komersial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia

29 Januari 2020   19:18 Diperbarui: 29 Januari 2020   19:22 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korporasi disebut juga sebagai badan hukum karena memiliki unsur unsur:

Mempunyai harta sendiri yang terpisah;

Ada suatu oraganisasi yang ditetapkan oleh suatu tujuan dimana kekayaan terpisah itu diperuntukkan; dan

Ada pengurus yang menguasai dan mengurusnya.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeni (2007), membedakan arti korporasi dalam arti sempit dan arti luas dilihat dari bentuk hukumnya. Suatu Korporasi dikatakan dalam arti sempit jika ia merupakan badan hukum. sementara dalam arti luas Korporasi meliputi Korporasi yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Selain itu menurut DR. Yusuf Sofie (2011) meskipun Korporasi bukan realitas yang hakiki sebagaimana halnya manusia, eksistensi korporasi merupakan realitas hakiki yang ditujukan oleh aktivitas manusia manusia sebagai subjek hukum yang bertindak sebagai pendiri, pemegang saham, pengurus dan karyawan suatu Korporasi. Beliau sependapat dengan pemikiran A.Ct Hart (1986) yang menyatakan bahwa dalam hukum pidana manusia lebih diartikan sebagai keberadaan yuridis (eksistensi yuridis), bukan manusia yang semata mata terdiri atas daging dan darah. Argumentasi ini memberikan ruang yang cukup bagi subjek hukum lain selain dari subjek hukum manuisia, yaitu Korporasi.

  • KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro (2008), dalam bahan wajib perkuliahan bagi mahasiswa program magister ilmu hukum Universitas Pancasila diterangkan, bahwa dalam hukum pidana umum atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak memungkinkan untuk menempatkan Korporasi sebagai subjek tindak pidana, menurut aturan pidana umum tersebut yang dapat menjadi subjek hukum pidana adalah manusia. Kecuali bila terdapat aturan hukum pidana khusus dalam bentuk undang undang diluar dari aturan pidana umum. Pemikiran tersebut sebenarnya telah diutarakan pada pelajaran hukum pidana dalam tahun 1920 an, dan di Belanda pengecualian tersebut telah diterapkan dalam undang undang delik ekonomi (Wet op de Economische Delicten), sementara di Indonesia konsep Korporasi sebagai subjek hukum telah diterima sejak tahun 1955 sebagaimana Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang redaksional lengkapnya pada pasal 15 mengatur sebagai berikut:

Jika suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan hukuman-pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.

Dan penjelasannya menerangkan sebagai berikut :

Pasal 15 menetapkan, bahwa hukuman atau tindakan dapat dijatuhkan juga terhadap badan-badan hukum, perseroan-perseroan, perserikatan-perserikatan dan yayasan-yayasan. Dalam hukum pidana ekonomi aturan itu sangat dibutuhkan, oleh karena banyak tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh badan-badan itu. 

Jika melihat pada bentuknya, dalam hukum pidana Indonesia pengertian Korporasi tidak sama dengan pengertian Korporasi dalam hukum perdata. Pengertian Korporasi dalam hukum pidana memberikan pengertian yang sangat luas. Jika menurut hukum perdata Korporasi merupakan subjek hukum yang berwenang melakukan perbuatan hukum dalam bidang hukum perdata, sepertihalnya membuat perjanjian, dan terdiri dari dua jenis yaitu manusia (natural person) dan badan hukum (legal entity). Sementara dalam hukum pidana Korporasi meliputi badan hukum maupun bukan badan hukum, sepertihalnya Firma, Perseroan Comanditer (CV), dan Persekutuan Perdata (Maatschap) yang sebenarnya badan tersebut menurut hukum perdata Indonesia bukan merupakan badan hukum. dengan kata lain menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeni (2007) merupakan sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan perbuatan hukum, misalnya melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan pengurusnya untuk dan atas nama kumpulan orang tersebut.

  • PERBUATAN PENGURUS ATAU ORANG LAIN YANG DAPAT DINYATAKAN SEBAGAI PERBUATAN KORPORASI

Senada dengan penjelasan pasal 15 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tersebut dan samakin dirasakannya dampak negatif akibat kegiatan Korporasi yang diantaranya merupakan kejahatan Korporasi, negara maju mencoba mencari cara untuk mereduksi dampak tersebut salah satunya dengan cara membuat kebijakan dalam instrument hukum pidana yang merupakan bagian dari hukum publik mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap Korporasi mengenai kejahatan Korporasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun