Mohon tunggu...
EKI WIRATAMA PUTRA
EKI WIRATAMA PUTRA Mohon Tunggu... Pegawai Swasta, Mahasiswa

Saya adalah orang yang pekerja keras, simple, dan tidak banyak bicara. Saya juga sedang menempuh pendidikan Universitas Mercu Buana NIM saya adalah 41322110039

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Episteme Tindakan Korupsi pada Pelanggaran UU

2 Juli 2025   20:41 Diperbarui: 2 Juli 2025   20:41 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo

Tindakan korupsi merupakan fenomena sosial, ekonomi, dan hukum yang kompleks. Di Indonesia, korupsi tidak hanya menggerogoti fondasi negara hukum, tetapi juga menjadi penghalang utama dalam mencapai kesejahteraan sosial. Dalam diskursus akademik, pendekatan terhadap korupsi tidak cukup hanya dengan memahami perbuatannya sebagai pelanggaran hukum semata. Harus ada pemahaman epistemologis atau episteme yang membedah motif, struktur, dan sistem sosial yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Pembahasan ini berusaha mendekati persoalan korupsi dari perspektif episteme, yang mengurai bagaimana pengetahuan tentang korupsi terbentuk, bagaimana korupsi dipahami oleh para pelaku, serta bagaimana hukum memposisikan dirinya dalam wacana tersebut. Tulisan ini akan memaparkan definisi, penyebab, serta solusi terhadap tindakan korupsi, dengan dukungan teori-teori mutakhir seperti Fraud Triangle, Fraud Diamond, hingga Fraud Hexagon.

Apa Itu Tindakan Korupsi dan Episteme-nya? (What)

Definisi Korupsi dalam Konteks Hukum

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Secara normatif, korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, baik dalam bentuk penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

Pengertian Episteme

Episteme, dalam terminologi filsafat pengetahuan, merujuk pada struktur kognitif yang membentuk cara berpikir dan memahami realitas pada suatu zaman atau komunitas. Dalam konteks korupsi, episteme memengaruhi bagaimana pelaku memahami tindakan korupsi, apakah sebagai bentuk kelicikan, kebutuhan, atau bahkan sebagai praktik yang dianggap normal dalam tatanan birokrasi.

Model Episteme Tindakan Korupsi

Episteme tindakan korupsi terbentuk oleh interaksi antara nilai-nilai sosial, kondisi ekonomi, tekanan struktural, serta rasionalisasi individu. Dalam modul kuliah oleh Prof. Apollo, terdapat berbagai model yang membantu memahami struktur penyebab korupsi:

  • Fraud Triangle (Cressey, 1953): Tekanan, peluang, dan rasionalisasi.
  • Fraud Diamond (Wolfe & Hermanson, 2004): Menambahkan "kemampuan" pelaku sebagai faktor keempat.
  • Fraud Pentagon (Crowe Horwath, 2011): Menambahkan "arogansi" sebagai dimensi moral.
  • Fraud Hexagon (Vousinas, 2019): Memperluas kerangka dengan faktor tekanan personal dan ketidakefektifan kontrol internal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun