Mohon tunggu...
Eka Yuliastutik
Eka Yuliastutik Mohon Tunggu... -

MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rutinitas Modal Asing di Indonesia

29 Maret 2015   21:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:49 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUTINITAS MODAL ASING DI INDONESIA

Oleh

Eka Yuliastutik

Mahasiswa Konsentrasi Ekonomi Moneter 2012, Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Jember

Modal merupakan salah satu faktor produksi yang menjadi penggerak perekonomian, dalam hal ini ialah tingkat pertumbuhan ekonominya. Pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada ketersediaan modal. Sedikit banyaknya jumlah modal begitu membawa dampak yang cukup signifikan. Modal terdiri atas dua yakni modal dalam negeri (PMDN) dan modal asing (PMA). Bentuk penyertaannya juga beragam dari peminjaman hingga pembelian surat-surat utang (obligasi). Adanya perbedaan ini sangat wajar karena tidak semua aset disertakan dalam bentuk likuid. Likuid tidaknya penyertaan modal bergantung pada kondisi perekonomian yang ada dalam suatu negara. Penyertaan modal likuid (dalam bentuk peminjaman tunai) dapat dilakukan pada saat terlalu banyaknya jumlah uang yang beredar. Namun sebaliknya, penyertaan dalam bentuk surat-surat utang dilakukan ketika sedikitnya jumlah uang yang beredar.

Pada perkembangannya, modal dalam negeri masih kalah saing dengan modal asing. Jika dilihat, begitu banyaknya perusahaan-perusahaan milik asing yang berdiri di negara kita. Memang belum ada batasan mengenai modal yang dapat masuk ke Indonesia. Namun apakah kita senantiasa mau manjadi terminal yang hanya disinggahi ketika menguntungkan tetapi ditinggalkan ketika menjemukan? Hal ini dirasa kurang adil, karena setiap negara berhak menciptakan keuntungan guna kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu keuntungan yang dapat ditempuh ialah dengan penyertaan modal dalam negeri yang komposisinya lebih besar dibanding modal luar negeri. Hal ini dikarenakan ketika modal dalam negeri meningkat, maka indikator kesejahteraan itu mulai terasa. Maksudnya yaitu ketika PMDN meningkat maka keuntungan dari hasil operasional akan diterima oleh warga dalam negeri dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dalam negeri. Hal ini akan mengakibatkan uang berputar didalam negeri.

Kelemahan Indonesia ialah kurangnya regulasi tentang PMA. Begitu miris memang keadaan permodalan di Indonesia karena untuk sebuah surat utang negara (SUN) saja harus rela Rp. 508,8 triliun dimiliki oleh investor asing. Bayangkan saja apabila sejumlah tersebut dapat sepenuhnya dimiliki oleh investor dalam negeri. Pasti sudah banyak sektor yang berkembang akibat keuntungan itu. Mengalirnya modal asing tersebut patut diwaspadai. Hal

Dikutip dari warta ini, pihak dalam negeri yang mampu melakukan permodalan ialah pada sektor perbankan. Bank bisa saja menjadi investor dalam aset finansial, misalnya surat utang. Pada pasar portofolio, pembalikan modal asing dapat secara tiba-tiba berubah. Pemerintah maupun otoritas bidang keuangan di Indonesia harus mampu mengantisipasi adanya hal tersebut, terutama dalam hal peningkatan tingkat suku bunga The Fed (AS). Aliran masuknya modal asing pada SUN lebih besar daripada jumlah yang ada dipasar saham. Hal ini dikarenakan penanaman saham dalam bentuk surat utang atau obligasi dirasa lebih menguntungkan akibat nilainya yang semakin bertambah (Move To Another).

Kondisi permodalan indonesia memang tidak sesimpel seperti teori yang ada. Teori yang apik bahkan tidak didukung dengan kejadian nyata di lapang. Karena hal tersebut hanya menceritakan kondisi yang aman dan seimbang. Tetapi tidak untuk sebuah realita yang ada. Karena untuk sebuah pembiayaan negara saja harus mengimpor modal dari luar negeri atau sering disebut Naturalisasi Modal. Memang Indonesia tak pernah luput dari sorotan mata dunia. Selain kebutuhan permodalan dalam negeri yang meningkat dan ketersediaan PMDN yang kurang, juga diimbangi dengan meningkatnya kepercayaan pemodal asing terhadap Indonesia. Hal ini merupakan nilai plus dan minus yang patut untuk dikaji secara mendalam.

Bagaimana seharusnya?

Hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dan otoritas bidang keuangan dalam hal ini OJK untuk mengatasi permasalahan diatas ialah dengan membuat suatu terobosan atau jalan keluar. Terobosan itu dapat berupa penguatan basis pada berbagai sektor untuk investor dalam negeri (investor domestik). Selain itu, dukungan dari masyarakat dalam negeri sendiri juga sangat dibutuhkan sebagai upaya mencapai sinergitas kemandirian bangsa. Pemerintah hendaknya merubah kebijakan mengenai kebebasan penanaman modal asing di Indonesia yang saat ini berada pada angka 99% untuk lebih diturunkan lagi. Harus ditekankan pula kebijakan dalam hal pembatasan modal dalam negeri (PMDN) yang hendak diinvestasikan keluar negeri. Belum ada regulasi mengenai hal itu memang, tetapi ada baiknya jika masing-masing pihak memikirkan upaya tersebut. Sehingga, jika perekonomian negara berada dalam kondisi sejahtera, maka rakyatpun tak akan sengsara.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun