Mohon tunggu...
Eka Rahmawati
Eka Rahmawati Mohon Tunggu... Dosen - Writer

Tidak ada kepuasan dalam belajar, seperti hal nya setiap tulisan saya semuanya adalah proses saya dalam belajar. Segala bentuk kritik dan saran yang membangun untuk setiap tulisan saya, saya akan sangat berterima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sudahkah Siswa Mendapatkan Kemerdekaan Belajar di Era Digital?

15 September 2020   11:19 Diperbarui: 24 September 2020   15:23 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa STMIK Nusa Mandiri

Di usia ke-75 tahun setelah Indonesia merdeka,  masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam berbagai bidang terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Untuk membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter, pendidikan menjadi gerbang utamanya.  

Pentingnya peran pendidikan tentu menjadikan bidang ini terus di sorot perkembangannya. Sistem pendidikan yang dijalankan sampai saat ini, merupakan penerapan dari sistem pendidikan dari beberapa dekade sebelumnya. Hal itu, mengharuskan adanya evaluasi.

Merdeka Belajar

Di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, Nadiem Makarim, mencetuskan program   ‘Merdeka belajar’. Program tersebut dikonsepkan untuk membentuk suasana belajar yang menyenangkan.
Hal itu nantinya, tidak hanya berdampak untuk siswa saja, guru serta orangtua juga akan merasakan dampak positifnya. Pasalnya, dalam merdeka belajar akan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dalam setiap  materi pelajaran yang diberikan kepada siswa agar lebih efektif.

Berawal dari adanya beberapa pihak yang mengeluhkan sistem pembelajaran di tanah air, mendorong Mendikbud untuk membuat konsep baru dalam sistem pendidikan kita. Saat ini, terdapat kesalahan dalam penafsiran kata “pintar” dalam dunia pendidikan. Siswa yang dinilai pintar merujuk kepada siswa yang berhasil memperoleh nilai yang baik disetiap mata pelajaran.

Hal itu terkadang membuat guru men-judge siswa yang memiliki nilai buruk. Namun, kita harus melilhat bahwa kemampuan setiap siswa tentu berbeda-beda. Artinya, tidak semua siswa harus memiliki prestasi akademik yang baik. Jadi, nilai dari sisi akademik sebenarnya tidak dapat dijadikan patokan. Maka tercetuslah konsep merdeka belajar. Konsep ini merujuk pada kemerdekaan berpikir yang tentunya membutuhkan peran dari guru dalam penerapannya. Konsep kebebasan berpikir tidak akan berjalan tanpa adanya peran dari guru.

Guru, terlebih dulu harus memahami konsep ‘kemerdekaan’ agar dapat memberikan pengarahan proses belajar yang tepat kepada siswa. Artinya, dalam proses belajar membutuhkan keleluasaan yang akan melibatkan beberapa pihak terutama guru dan siswa. Namun, kemerdekaan yang dimaksudkan itu bukan suatu perlawanan atau kepatuhan, bukan pula sesuatu yang diberikan. Kemerdekaan lebih cenderung mengarah kepada sesuatu yang diperjuangkan.

Selain itu, Guru harus memiliki dukungan kemerdekaan dan kemudahan dalam pelaksanaannya. Semua pihak harus memiliki kesadaran bahwa setiap anak memiliki keistimewaan yang berbeda. Hal itu membuat tenaga pendidik harus menjadi teman belajar yang menyenangkan. Kesadaran siswa terhadap keinginannya untuk belajar juga penting agar mereka  mampu mengembangkan bakat yang dimiliki tanpa adanya paksaan atau tuntutan.

4 Hal Pokok Kebijakan Program Merdeka Belajar

Penetapan 4 hal pokok kebijakan terkait Pendidikan Nasional telah dilakukan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim. Program “Merdeka Belajar” ini telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada 11 Desember 2019 lalu. Berikut penjabaran mengenai  4 program pokok kebijakan pendidikan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun