Mohon tunggu...
Eka Dwiningsih
Eka Dwiningsih Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga, Penulis Lepas, Bisnis Owner

seorang ibu rumah tangga merangkap sebagai penulis sekaligus bisnis owner. saat ini fokus dulu di bidang menulis karena sempat tertunda beberapa tahun.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kecelakaan Kereta Api Masih Terjadi, Apa yang Harus Dibenahi?

11 Agustus 2023   04:05 Diperbarui: 11 Agustus 2023   04:12 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
koleksi pribadi melalui canva app

Kecelakaan Kereta Api Masih Terjadi, Apa Yang Harus Dibenahi?

Ringsek parah, begitulah kondisi minibus setelah tertabrak kereta api 423 Doho, Jombang pada sabtu (29/7/2023) pukul 23.14 WIB. Dalam kecelakaan tersebut enam orang meninggal dunia serta dua lainnya luka berat. Kecelakaan tersebut terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu di kilometer 85 antara stasiun Jombang - Sembung, Jawa Timur. Diduga pengendara tidak mendengar peringatan masyarakat bahwa ada kereta api yang akan melintas.

Insiden serupa juga terjadi pada mobil Avanza yang tertabrak dan terseret kereta api Argo Sindoro CC 206  13 52 jurusan Semarang - Gambir PP dekat stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi Selasa (21/6/2022) lalu. Dalam insiden ini menewaskan satu orang meninggal dan dua orang laiinya selamat.(Kompas.com, 22/6/2022)

Kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api kerap kali terjadi di Indonesia. Menurut catatan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) sejak awal tahun 2020 hingga Oktober 2020 saja telah terjadi 198 kasus kecelakaan kereta api di pelintasan sebidang. Menurut Vice President PT KAI Joni Martinus merincikan sebanyak 173 kasus kecelakaan terjadi  pada pelintasan yang tidak terjaga, dan 25 kecelakaan terjadi di pelintasan yang terjaga. (Liputan6.com, 8/10/2020)

Sementara itu, pada periode Januari - Agustus 2022 terjadi sekitar 188 kasus kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang dengan 159 kecelakaan terjadi di pelintasan yang tidak terjaga, dan 29 kasus terjadi di pelintasan yang terjaga. (kbr.id, 01/02/2023).

Kedisiplinan dan kewaspadaan pengendara saat hendak melintas di pelintasan sebidang kereta api memanglah harus dikedepankan demi keselamatan diri dan penumpang. Sebagaimana dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 yang menentukan bahwa pengemudi kendaraan wajib: a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau ada isyarat yang lain; b) selalu mendahulukan kereta api; c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang terlebih lebih dahulu melintasi rel.

Adanya palang pintu dan sinyal tersebut bertujuan untuk mempermudah pemberian isyarat kepada pengguna lalu lintas bahwa ada kereta yang akan melintas. Kereta api adalah satu-satunya transportasi yang harus didahulukan melebihi mobil pemadam kebakaran dan ambulan. Namun, fakta di lapangan banyak masyarakat yang melanggar aturan dalam pasal 114 tersebut. Padahal penerobos kereta api dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 750.000,00, sebagaimana tercantum pada pasal 296 UU LLAJ.

Sanksi pidana tersebut merupakan langkah nyata dalam supremasi dan hukum sekaligus upaya pencegahan kecelakaan di pelintasan. Sesuai dengan amanat dalam pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bahwa: "penurunan fatalitas akibat kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan langsung secara sinergi melalui: a) pemenuhan persyaratan kendaraan layak fungsi jalan; b) memenuhi persyaratan keselamatan kendaraan bermotor; c) memenuhi persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor; d) menegakkan hukum ketentuan keselamatan berlalu lintas; dan e) cara menagani korban kecelakaan.

Aritnya bahwa kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api harus dicegah dengan langkah sinergis berupa pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan penegakan hukum. Namun, penegakan hukum tersebut adalah hal yang sulit dilakukan karena persyaratan laik fungsi jalan tersebut belum terpenuhi. 

Hal ini karena masih banyak dipelintasan tersebut tidak ada para petugas yang berjaga diperparah dengan pelintasan kereta api yang tidak terdapat sinyal bunyi dan palang pintu. Manager Humas PT KAI Madiun Supriyanto menyatakan bahwa terdapat 215 pelintasan sebidang kereta api, 88 pelintasan diantaranya memiliki penjaga, 127 pelintasan tidak memiliki penjaga, dan 44 tidak sebidang melainkan berupa flyover dan underpass. (cnnindonesia.com, 30 Juli 2023)

Infrastruktur Yang Aman dan Nyaman Untuk Keselamatan Rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun