Salah satu tahapan kegiatan pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah kegiatan pascatambang, yakni  kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan
Jadi, kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan melainkan hanya mengubah bentang alam, lembah menjadi bukit dan bukit menjadi lembah. Untuk yang tetap bertahan dengan mindset pertambangan merusak lingkungan, kiranya perlu untuk mengubah pola pikir tersebut. Jangan menjadi orang munafik dengan mengklaim tambang itu merusak tapi masih menggunakan barang/alat dari hasil pertambangan.