Mohon tunggu...
Fadhlia Albaar
Fadhlia Albaar Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar

Sabar, ikhlas, tawakal

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mengenal Dunia Tambang Selangkah Lebih Dekat

20 Oktober 2019   10:54 Diperbarui: 20 Oktober 2019   11:15 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu tahapan kegiatan pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah kegiatan pascatambang, yakni  kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan

Jadi, kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan melainkan hanya mengubah bentang alam, lembah menjadi bukit dan bukit menjadi lembah. Untuk yang tetap bertahan dengan mindset pertambangan merusak lingkungan, kiranya perlu untuk mengubah pola pikir tersebut. Jangan menjadi orang munafik dengan mengklaim tambang itu merusak tapi masih menggunakan barang/alat dari hasil pertambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun