Mohon tunggu...
Eka FebrianaSaputri
Eka FebrianaSaputri Mohon Tunggu... Penulis - Love yourself

tersenyum adalah hal termanis ketika dilakukan bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teks Essai "Tergesa-gesa dalam Kebijakan Ekspor Benih Lobster"

14 Maret 2021   10:37 Diperbarui: 14 Maret 2021   10:44 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia dijuluki sebagai negara maritim. Hal ini dikarenakan sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari perairan. Laut yang dimiliki Negara Indonesia selain indah juga terdapat banyak sumber perikanan yang melimpah salah satunya adalah lobster. Potensi benih lobster alam di laut Indonesia sangat besar dan diperkirakan mencapai 20 miliar ekor per tahun.Pada masa Jabatan Menteri Susi Pudjiastuti terdapat kebijakan larangan menangkap dan mengekspor benih lobster sebelumnya diterapkan dengan mengacu pada Permen KP nomor 1 Tahun 2015. Namun, pada saat masa Jabatan Menteri Edhy Prabowo menghapus kebijakan tersebut.

Tentu saja hal ini menjadi sorotan publik, hal ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Namun meskipun begitu, tetap saja Edhy Prabowo melegalkan penangkapan dan penjualan benih lobster. Johan Rosihan, Anggota Komisi IV DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak serampangan membuat keputusan membuka kembali izin ekspor benih lobster yang sebelumnya secara tegas telah dilarang pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Tapi tetap saja, Edhy Prabowo mengabaikan peringatan tersebut.

Ketika izin ekspor benih lobster diperbolehkan, banyak sekali kejanggalan yang terjadi. Salah satu contohnya yaitu  pemberian izin ekspor
benih lobster. Bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas.

Tidak lama pemberian benih lobster diizinkan, Edhy Prabowo selaku menteri KKP pun ditangkap oleh KPK atas kasus korupsi. Peringatan yang sering kali ia abaikan, kini menimpa dirinya atas keuntungan yang diraih untuk pribadi sendiri bukan untuk Indonesia. Edhy Prabowo pun akhirnya di tindak lanjuti dengan kasus korupsi.

Dari awal kebijakan yang ditetapkan oleh Edhy Prabowo sangat kontroversi. Banyak kalangan yang berpendapat mengenai hal ini mulai dari anggota DPR RI dan kalangan masyarakat. Bahkan hingga trending di twitter meminta mantan menteri Susi Pudjiastuti untuk menanggapi dan menggantikan Edhy Prabowo.

Menanggapi hal tersebut menurut saya, dari kejanggalan yang ada itu memang terlihat sangat aneh. Mengapa harus menghiraukan beberapa pendapat dan berambisi pada kebijakan sendiri. Memang tidak ada salahnya kalau demi kebaikan, tapi bukannya seharusnya dipertimbangkan kembali dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Niat pada kebijakan Edhy Prabowo itu bagus dan baik pasti memiliki tujuan, namun seharusnya sebagai menteri mendengarkan saran-saran yang ada. Jangka waktu panjang akan seperti apa, jika benih lobster di ekspor apakah akan hanya menguntungkan sesaat kemudian merugi?
Hal seperti itu seharusnya dipikirkan matang-matang tanpa tergesa-gesa oleh seorang menteri.

Buktinya saja, Edhy Prabowo tersangka kasus korupsi dalam kasus penjualan benih lobster. Padahal Kebijakan ini baru sebentar ditetapkan apalagi jika jangka panjang ditetapkan? Siapa yang akan menanggung kerugian kalau bukan seluruh Rakyat Indonesia. Bukankah ini menjadi pertimbangan kesejahteraan rakyat?

Jika benih lobster terus dijual, kekayaan laut indonesia menipis. Negara lain diuntungkan akan hal ini, lalu Indonesia mengimpor benih lobster dari negara lain dengan harga yang mahal? Bukankah hal ini seharusnya menjadi pertimbangan cerdas oleh kita?

NKRI adalah harga mati. Mari kita pertahankan Kekayaan Alam yang ada di Indonesia. Jangan sampai karna ketamakan dan keuntungan diri sendiri membuat Negara tercinta kita menjadi sengsara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun