Mohon tunggu...
Eka Khristiyanta Purnama
Eka Khristiyanta Purnama Mohon Tunggu... Lainnya - Koordinator Produksi Teknologi Pembelajaran dan PTP Ahli Madya

Pusdatin Kemendikbudristek

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran

10 Mei 2021   09:00 Diperbarui: 10 Mei 2021   09:22 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mulai 1 Maret 2021, posisi atas profesi Pengembangan Teknologi Pembelajaran (PTP) semakin mantap. Jenjang karier seorang PTP begitu jelas di tengah era globalisasi yang harus melek teknologi. Karier seorang PTP semakin kuat karena didukung dengan regulasi yang memberikan kepastian hukum atas profesi bagi seorang PTP.

Kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas jabatan fungsional (Jabfung) bagi PTP semakin tertata. Jabfung PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, pengembangan kompetensi dan kinerja PTP dalam pelaksanaan tugas Jabfungnya, pemerintah menyusun standar kompetensi Jabfung PTP.

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB RI) Nomor 3 Tahun 2021 terutama Pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Standar Kompetensi Jabfung PTP adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.

Standar Kompetensi

Sebagai landasan yuridisnya, pemerintah menerbitkan Standar Kompetensi Jabfung PTP dengan dikeluarkannya Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021. Secara prinsipil, Standar Kompetensi Jabfung PTP disusun untuk membantu pengembangan kompetensi dari pejabat fungsional PTP yang memiliki peran sebagai mitra pendidik dalam membangun sistem pendidikan dan pelatihan yang memanfaatkan teknologi.

Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabfung PTP terutama Pasal 5 ayat (2) bahwa kompetensi jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Ketiga kompetensi dalam Jabfung PTP memiliki arti penting pada peningkatan peran membangun sistem pendidikan dan pelatihan melalui pemanfaatan teknologi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Teknis yang dimaksud tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a yang terdiri atas analisis PTP, perancangan PTP, PTP, penerapan model pembelajaran berbasis teknologi, difusi hasil PTP serta pengendalian dan evaluasi terhadap penerapan model pembelajaran berbasis teknologi.

Sedangkan, kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Makna daripada kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.

Sebaliknya, kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 pada huruf c pasal 5 ayat (2) bahwa kompetensi sosial kultural menginginkan seorang Jabfung PTP sebagai perekat bangsa. Uniknya, keinginan seorang Jabfung PTP sebagai perekat bangsa tergantung pada tingkat atau jenjang jabatan fungsionalnya.

Kini, profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran semakin mantap dalam membangun jenjang karier pasca regulasi atas standar kompetensi Jabfung PTP terwujudkan. Semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun