Mohon tunggu...
Egi Sukma Baihaki
Egi Sukma Baihaki Mohon Tunggu... Penulis - Blogger|Aktivis|Peneliti|Penulis

Penggemar dan Penikmat Sastra dan Sejarah Hobi Keliling Seminar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dilema Uang Lelah dan Peradaban Sebuah Bangsa

1 April 2018   12:24 Diperbarui: 1 April 2018   14:29 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Suasana Para Pengunjung di Museum Nasional. (Dok. Pribadi)

Dalam melakukan suatu pekerjaan, tentu tidak selamanya dilandasi karena keikhlasan atau kecintaan terhadap pekerjaan itu, melainkan terkadang dilandasi oleh kebutuhan hidup baik untuk mencukupi kehidupan sehari-hari maupun untuk menafkahi keluarga.

Tentu wajar dan lumrah, jika seseorang yang telah melakukan sebuah pekerjaan mengharapkan imbalan atau upah. Apalagi dalam ajaran agama kita dianjurkan untuk segera membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka yang bercucuran menjadi kering. Sangatlah wajar jika seseorang ingin dihargai dan diapresiasi berdasarkan kinerja, perbuatan,  pekerjaan dan pencapaian yang telah dilakukannya. 

Beberapa waktu ini terdapat beberapa berita di portal media online yang membahas adanya permintaan uang lelah dari masyarakat kepada para pemangku kepentingan atas usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat misalnya menangkap binatang atau menemukan fosil dan artefak bersejarah.

Penemuan benda-benda bersejarah baik itu berupa penemuan fosil maupun artefak memang sepenuhnya berhak dikembalikan ke negara.  Tapi bagi para penemu benda-benda tersebut tentu ada pertanyaan yang membantin yaitu apa yang mereka dapatkan jika memberikan penemuan tersebut kepada pemerintah atau lembaga terkait?  

Jika mereka tidak mendapatkan apa-apa, maka tidak bisa disalahkan sepenuhnya jika masyarakat enggan memberikan penemuan tersebut kepada para pemangku kepentingan dan terbesit di benak mereka dengan alasan ekonomi untuk menjual penemuan tersebut kepada para kolektor. 

Bagi para peneliti,  pengkaji maupun orang yang bergulat dengan bidang-bidang arkeologi, filologi dan lain sebagainya atau para peminat dan pecinta sejarah wajar jika melalukan pekerjaan penggalian dan pencarian benda-benda bersejarah tanpa mengharapkan upah karena pekerjaan tersebut didasari oleh panggilan jiwa, tuntutan profesi maupun hobi dan cinta.

Lantas apakah itu juga dapat berlaku pada semua orang misalnya petani yang di belakang pekerjaan mereka ada anak dan istri yang perlu dinafkahinya sedangkan penemuan atau kepemilikan benda-benda tersebut dianggap sebagai sumber rezeki dan batu loncatan untuk memperbaiki perekonomian keluarga.

Regulasi dan Pendanaan

Sepengetahuan penulis belum ada regulasi dari tingkat pusat maupun daerah yang mengatur sistem ganti rugi atau upah ini secara terperinci. Meski museum atau perpustakaan membutuhkan keberadaan benda-benda yang ditemukan atau dimiliki masyarakat agar menjadi koleksi museum atau perpustakaan pada dasarnya lembaga-lembaga tersebut tidak menganggarkan dana yang begitu besar untuk membeli atau mengganti rugi kepemilikan benda-benda penting itu dari masyarakat.

Padahal ada banyak regulasi yang mengatur permasalahan ganti rugi atau upah yang dalam peraturan disebut dengan istilah imbalan dan kompensasi. Misalnya saja jika kita menelisik lebih jauh beberapa regulasi yaitu PP RI Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum,  UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,  dan UU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.  

Pada Pasal 24 ayat 1 dari UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan,  struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai cagar budaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun