Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Hubungan Negara dengan Warga Negara

5 Desember 2018   20:05 Diperbarui: 5 Desember 2018   20:13 51069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya HAM. Ketentuan mengenai HAM ini merupakan langkah maju dari bangsa indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai HAM tertuang pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.

Selanjutnya hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusonal. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagai mana yang ada pada UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada pihak-pihak lain yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusionalnya.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut:

Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan

Hak negara untuk dibela

Hak negara untuk mengusai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil

Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara

Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat

Kewajiban negara memberi jaminan sosial

Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun