Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Hubungan Negara dengan Warga Negara

5 Desember 2018   20:05 Diperbarui: 5 Desember 2018   20:13 51069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah di atur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara diberbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.

 

B. Hak dan kewajiban warga negara indonesia

            Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal 27 ayat (2) UUD 1945

Hak membela negara pasal 27 ayat (2) UUD 1945

Hak berpendapat pasal 28 UUD 1945

Hak kemerdekaan memeluk agama pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945

Hak dan kewajiban dalam membela negara pasal 30 ayat (1) UUD 1945

Hak untuk mendapatkan pengajaran pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945

Hak untuk mengembangkan dan mewujudkan kebudayaan nasional indonesia pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun