Selain memberikan izin usaha pengangkutan, peran dan tugas Pemda melalui UPTD Angkutan Danau dan Penyeberangan sebagaimana dalam UU Pelayaran adalah, ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan. Â
Artinya walau selama ini keberadaan kapal motor telah menjadi bagian dari denyut peradaban penyeberangan warga Lindu, namun demikian aspek keselamatan tetap menjadi perhatian. Dimulai dari operasional di pelabuhan hingga pada pelayaran oleh kapal motor. Â
Mengingat angkutan penyeberangan mengunakan kapal motor tetap berpotensi resiko. Walau selama ini sangat berperan penting sebagai jembatan penghubung antar wilayah. Serta  membantu masyarakat melakukan aktivitas urusan lintas Danau Lindu .
Maka upaya pengembangan sarana penyeberangan yang lebih memadai oleh  Pemda Sigi, adalah wujud memberikan kenyamanan, dan perlindungan  bagi warga Lindu. Sekaligus mendorong mobilisasi ekonomi melalui pelabuhan penyeberangan  bisa berjalan lebih lancar dan efektif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI