Namanya Abdul Wahab, pengusaha dan pendiri PT Indotarma Jaya Perkasa, sebuah perusahaan jasa dan konsultan yang berdomisili di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.Â
Siapa sangka modal mendirikan perusahaan ini adalah berkat dana yang ia peroleh dengan menggadaikan 40Gr emasnya ke Pegadaian di Mal Ambasador. Selain jadi modal usaha yang kemudian berperan mempekerjakan banyak orang pula, dana tunai yang ia dapat dari Pegadaian juga digunakan untuk membangun rumah.Â
Selain Abdul, ada juga Gumilar Rachdityo Mumpuni yang berhasil mendapatkan modal usaha senilai Rp2jt untuk memulai usaha kulinernya usai menggadaikan asetnya, kamera mirrorless bermerek Nikon di Pegadaian Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Selain modal usaha, Gumilar juga pernah menggadaikan cincin emas berlapis berlian ke Pegadaian di lokasi serupa untuk mendapatkan dana tunai demi memenuhi kebutuhan darurat ketika anaknya sakit.Â
Berdasarkan annual report di situs Pegadaian, jumlah nasabah yang mengajukan gadai di Pegadaian terus meningkat dari tahun ke tahun dengan angka seperti yang tertera di bawah ini:
- Tahun 2017 sebanyak 850.182 nasabah
- Tahun 2018 sebanyak 1.325.000 nasabah
- Tahun 2019 sebanyak 1.378.436 nasabah
- Tahun 2020 sebanyak 1.389.845 nasabah
- Tahun 2021 sebanyak 1.337.329 nasabah
- Tahun 2022 sebanyak 1.358.264 nasabah
Masih lewat website Pegadaian, disebutkan bahwa hingga Maret 2024, jumlah nasabah perusahaan ini mencapai 24,4jt.
Artinya, sebanyak angka di atas pula jumlah masyarakat yang terbantu mendapatkan dana tunai untuk sejumlah kebutuhan mendesak yang datang tanpa diduga seperti biaya kesehatan, biaya pendidikan hingga modal usaha. Adanya Pegadaian nyatanya berhasil membuat sejumlah masyarakat siap menghadapi berbagai kebutuhan darurat
Mengenal Pegadaian
Pegadaian selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebuah lembaga keuangan yang menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang.Â
Barang yang dimaksud bisa berupa produk emas seperti emas batangan maupun perhiasan termasuk berlian. Bisa juga produk non emas berupa laptop, smartphone, kamera hingga barang rumah tangga lainnya yang harus disertai dengan kelengkapan dus, charger, dan nota pembelian.