Mohon tunggu...
Eef Saefullah
Eef Saefullah Mohon Tunggu... Relawan - Berbagi informasi selama sosialisasi

Dari kecil udah gini ya itu aja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tatanan Negara Berkemajuan

16 Januari 2021   18:45 Diperbarui: 16 Januari 2021   19:01 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kali ini saya kasih bocoran buat pelajar yang suka sama sejarah cuma di jawab aja tinggal setting balap yuk. 

  • apa pengertian Negara dan alasannya terbentuk Negara . Uraikan unsur-unsur pembentukan Negara , 
  • Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.[1] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[2] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. perbedaan Negara Monarki dan Demokrasi . 
  • Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Dan
  • Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
  • Fungsi Negara dan Bagaimana menegakan Fungsi keadilan di Indonesia. 
  • Negara merupakan suatu wadah dimana tempat perkumpulan suatu warga atau sekumpulan manusia yang menepati suatu wilayah yang teratur dalam ketentuan bersosialisasi dimana didalamnya mempunyai nilai-nilai yang tercantum secara individu atau pun berkelompok sesuai kesepakatan agar terciptanya kesetaraan antar manusia.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia merupakan sila kelima yang dijungjung tinggi sebagai pedoman berbangsa Indonesia dimana setiap warga memiliki hak-hak dan kewajiban serta tak dipandang sebelah sisi namun keseluruhan sebagai mana hakikatnya kita diciptakan dibumi untuk saling membutuhkan interaksi
  • Sekarang berdiri lembaga baru yaitu Komisi Yudisial dan Komisi Konstitusi, Jelaskan fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut . 
  • Komisi yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.[1] Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.[2] 
  • Sedangkan komisi konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun