Tak perlu diperjelas lagi. Kasus ini telah diputus pengadilan.
 **Â
Jika kita tengok siapa sebenarnya Sugi Nur, sejatinya ia memiliki sejarah buruk, salah satunya dijatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan, akibat peryataannya. Akibat perbuatannya itu, proses persidangannya kini masih berlanjut.
Selain itu, dengan beraninya Sugi Nur mengangkat dirinya sebagai seorang ustaz yang sejatinya sangat tidak pantas. Disebut tidak pantas karena ucapannya itu sering menghina orang lain disamping dirinya sangat dangkal dalam ilmu agama.
"Ngaji tidak bisa. Ucapannya penuh caci maki, bohong dan fitnah. Apakah layak orang macam ini digelari ulama? Apakah sengaja ingin merusak gelar ulama?" kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim dikutip Suara.com dari hops.id, Jumat (23/10/2020).
Sayogianya memang seorang ulama tidak mungkin menghina, mencemooh atau menyebarkan fitnah.
**
Menariknya, dalam kasus ini pakar hukum tata negara Refly Harun ikut ambil bagian. Refly memberi panggung kepada Sugi Nur untuk menjadi salah satu narasumbernya di konten Youtube Refly.
Sungguh disayangkan. Sebagai ahli hukum dan sudah banyak makan asam garam di pemerintahan justru Refly ambil bagian menyebarluaskan celoteh Sugi Nur yang sering melontarkan kata-kata kotor saat berceramah.
Kita sepakat menjunjung hak asasi manusia dan mengeluarkan pernyataan pendapat. Tetapi bukan membiarkan orang mencaci dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas.
Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyebut, Refly pasti tahu siapa Sugi Nur dan latarbelakangnya yang mantan tukang obat keliling.