Indikasi Front Pembela Islam (FPI), organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam bubar sudah lama tercium lantaran para "pentolannya" tak kunjung menyelesaikan kelengkapan 10 dari 20 persyaratan wajib untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hingga batas waktu yang ditetapkan tak kunjung dipenuhi.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Jauh sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Sayangnya, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat. Karena itu, jajaran Kementerian Dalam Negeri melakukan telaah terhadap FPI.
Hasil telaah itu apa?
Kita tak tahu persis. Tapi jelasnya, jika salah satu poinnya tidak mengindahkan aturan yang berlaku maka ormas tersebut secara otomatis tak lagi memiliki SKT. Jika SKT itu tak dimiliki, berarti pula ormas tersebut patut dinyatakan bubar.
Jika demikian, pandangan penulis, FPI bukan dibubarkan. Tetapi, membubarkan diri lantaran ormas tersebut tak mengajukan kelengkapan 10 syarat wajib yang ditetapkan Kemendagri.
Sementara itu, baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa pihak istana membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), seperti dikutip Kompas, Jumat (27/7/2019) dan dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
Baca juga: FPI Tengah Menempuh Fastabiqul Khairat
Apa sih 10 syarat wajib yang harus dilengkapi FPI itu?
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo tak menyebut keseluruhannya. Tetapi, salah satunya adalah keharusan mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).