Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Beranikah Pemerintah Menjadi Penyelenggara Ibadah Umrah?

25 Agustus 2017   01:27 Diperbarui: 26 Agustus 2017   18:27 2322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Makkahhotelist

Haji 2017 | Beranikah Pemerintah Menjadi Penyelenggara Ibadah Umrah?

Sungguh, saya beruntung masih bisa menjalin komunikasi dengan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin. Meski kontak person hanya dilakukan melalui fasilitas What's App (WA), saling tukar informasi dan 'basa-basi' agar hubungan personal tetap baik, ternyata banyak memberi manfaat.

Sekadar menyegarkan ingatan, sosok M. Jasin sebelumnya adalah salah seorang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketika menjabat sebagai Irjen di kemenag tetap konsisten menjaga integritasnya. Kini, yang saya tahu, setelah lengser pada Januari 2017, ia lebih aktif mengajar di perguruan tinggi.

Kini ia sudah mengakhiri masa jabatannya sebagai Irjen Kemenag. Semasa bertugas, harus diakui dia telah memberikan perubahan dan kontribusi positif sebagaimana halnya saat berada di komisi antirasuah.

Tatkala memposting tulisanku yang dimuat di rubrik kompasiana tentang penyelenggaraan ibadah umrah melalui WA, M. Jasin memberi respon. Ia membenarkan bahwa memang sistem pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah masih perlu perbaikan. Masih ada kelemahan yang ke depan penting untuk dilakukan evaluasi. Begitu kesan yang saya tangkap.

Lantas ia menulis Pasal 43 Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor 13 tahun 2008. Pasal ini memberi penjelasan tentang penyelenggaraan umrah yang dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah.

Pada pasal itu juga ditegaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.

Prihal penyelenggaraan umrah, dalam UU ini sudah diatur demikian tegas dan rapi.

Karena M. Jasin sudah mengangkat pasal tentang penyelenggaraan umrah tadi, saya merasa tertantang untuk mengaitkan pasal tersebut dengan peristiwa yang tengah menjadi berita aktual saat ini. Yaitu, prihal penelantaran dan penipuan jemaah umrah yang dilakukan First Travel.

Agar khalayak memperoleh kejelasan tentang ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah ini, penting diketahui bahwa pada pasal berikutnya sudah diatur juga tentang persyaratan dan kewajiban biro perjalanan atau travel ibadah umrah.

Begini jelasnya. Biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah; b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah; dan c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah (Pasal 44).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun