Mohon tunggu...
Edy Ariansyah
Edy Ariansyah Mohon Tunggu... Profesional -

Warga Negara Indonesia. Penggiat di Korps Muda Pecinta Alam dan Sosial (KOMPAS) Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Artikel Utama featured

Pasangan Calon Tunggal, Aklamasi atau Lawan Kotak Kosong?

30 Juli 2015   19:51 Diperbarui: 27 Juni 2018   16:36 4722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - spanduk pilkada serentak (kompas.com)

Bagian penting dari penciptaan good governance, yaitu pergantian pemimpin melalui proses politik secara damai dan demokratis. Pemilu dan pemilihan meruapakan alat dan mekanisme yang dianggap demokratis dalam pergantian dan menentukan pemimpin politik. Sebagai alat dan mekanisme untuk penentuan pemimpin politik, pemilihan harus dapat menciptakan akuntabilitas politik. 

Akuntabiltas politik tidak hanya berwajah punishment and reward melainkan juga harus termaktub ruang feedback bagi warga negara dalam menentukan pilihan sikap, pertanyaan, dan/atau keduanya atas penyelenggara negara.

Arus utama sistem politik demokrasi selain partai politik dan perwakilan politik yaitu adanya ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi. Untuk mewujudkan pemimpin politik yang legitimate dan berkualitas di tingkat lokal sangat ditentukan oleh akuntabilitas, kualitas, efisiensi, efektivitas, dan pengaturan yang jelas serta penegakan hukum yang adil pada setiap proses penyelenggaran pemilihannya. Lalu, bagaimana realita sistem politik di Indonesia dalam hal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dewasa ini?

Berbagai isu politik pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dewasa ini, sebut saja konstelasi 'saling rebut' para aktor dalam mendapatkan kendaraan partai politik, pertarungan antara pasangan bakal calon untuk mendapatkan dukungan warga negara, krisis kepengurusan partai politik, dan isu lain sebagainya. Tetapi, yang tidak kalah menariknya adalah potensi persoalan hanya satu pasangan calon tanpa pasangan calon lain sebagai 'lawan'.

Potensi satu pasangan calon dapat diidentifikasi dengan indikator tidak terdapatnya figur-figur yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon perseorangan, adanya bakal pasangan calon yang menghimpun dan mendapat rekomendasi partai politik atau gabungan partai politik melebihi jumlah kursi yang dipersyaratkan dan/atau jumlah kursi partai politik atau gabungan partai politik yang tersisa tidak mencukupi syarat untuk mengusung pasangan calon. 

Potensi hanya satu pasangan calon dapat diamati di beberapa daerah, seperti di “Kabupaten Tasikmalaya, Indramayu, Pandeglang, dan Bandung” (Kompas.com, 24 Juli 2015), serta memungkinkan terjadi di daerah lainnya. Potensi persoalan ini memiliki kemungkinan penyelenggaraan mengalami dampak kebuntuan pilihan tindakan bagi penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan/atau walikota disebabkan kekosongan regulasi.

Secara regulatif, tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu kekurangan regulasi yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang sedang berlangsung dewasa ini adalah ketika di suatu daerah (baik di kabupaten, kota, dan maupun provinsi) pemilihan hanya terdapat satu pasangan calon. Persoalan ini belum terantisipatif secara regulatif. Lalu, bagaimana solusi antisipatif ketika potensi tersebut benar-benar terjadi? 

Bagaimana bentuk solusi sebagai wujud antisipatif secara regulatifnya? Bagaimana derajat keterwakilan partai politik dan partisipasi warga negara dari pilihan bentuk solusi regulatif antisipatif yang mencerminkan substansi demokrasi dan menciptakan akuntabilitas calon terpilih? 

Substansi dari pertanyaan-pertanyaan tersebut sangatlah penting dan perlu dijawab dan disikapi terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang sedang berlangsung.

Urgensi perubahan terbatas regulasi

Sebagai langkah antisipasi sebelum benar-benar hanya satu pasangan calon di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Kota, dan/atau Provinsi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera duduk bersama untuk merumuskan sikap antisipatif. 

Sebab, tahapan pendaftaran pasangan calon dari partai politik akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2015 yang didahului oleh pendaftaran pasangan calon perseorangan. Kemudian, tidak berlangsung lama tahapan lanjutannya hingga berakhir tahap penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPU setempat.

Solusi terbaiknya adalah kedua lembaga politik tersebut bersama-sama sepakat untuk melakukan perubahan terbatas atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015. 

Kesepakatan perubahan difokuskan pada penambahan substansi yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai acuan bagi partai politik, pemilih, aktor pasangan calon, dan penyelenggara pemilihan serta kelompok kepentingan lainnya untuk bertindak ketika diperhadapkan pada persoalan hanya terdapat satu pasangan calon. Selain memberi legitimasi proses, urgensi lainnya untuk memberikan jaminan akseptabilitas dan akuntabilitas politik atas hasil penyelenggaraan pemilihan.

Terdapat dua bentuk tawaran alternatif pilihan substansi materi yang dapat dimuat sebagai ketentuan antisipatif regulasi atas persoalan pasangan calon tunggal. Pertama, pasangan calon tunggal langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. 

Kedua, pasangan calon tunggal melawan 'kotak kosong'. Selain dua pilihan tersebut, ketentuan yang akan diatur perlu memuat nilai-nilai yang dapat merepresentasikan keterwakilan partai politik sehingga tercipta akuntabilitas politik hasil penyelenggaraan pemilihan.

Aklamasi minus akseptabilitas politik warga negara

Ketika memilih alternatif ini, maka sebagian proses tahapan (kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta kegiatan lain yang mengeluarkan biaya banyak seperti pencetakan surat suara) pemilihan gubernur, bupati, dan/atau walikota tidak dilakukan melainkan langsung pada tahapan penetapan calon terpilih dan seterusnya. 

Alternatif ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, antara lain: (1) beban penyelenggara pemilihan (baik KPU maupun Pengawas Pemilihan), institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan lain, serta pemerintah dan pemerintah daerah terkurangi. 

(2) Berkurangnya beban biaya penyelenggaraan pemilihan, seperti biaya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pembuatan surat suara, pengadaan peralatan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, fasilitasi kampanye, dan biaya kegiatan lain pada tahapan yang tidak dilaksanakan; (3) berkurangnya potensi konflik horizontal; dan (4) berkurangnya peluang vote buying.

Perlu dipahami bahwa akseptabilitas politik adalah penerimaan seseorang atas individu atau kelompok baik dalam hal kekuasaan maupun keputusan atau kebijakan politik yang disalurkan melalui sikap atau tindakan maupun gabungan sikap dan pilihan tindakan. Penentuan pemimpin politik, sikap dan tindakan warga negara atau kelompok warga negara merupakan deskripsi akseptabilitas politik. Ketika pasangan calon tunggal ditetapkan langsung sebagai pasangan calon terpilih atau aklamasi bukan berarti tidak memiliki kekurangan serta kemungkinan negatifnya. 

Pertama, sulit diukur derajat akseptabilitas politik warga negara atas pasangan calon yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih walaupun pasangan calon tersebut telah mendapat akseptabilitas politik perwakilan dan partai politik tertentu. 

Sebab, indikator lain untuk mengukur derajat akseptabilitas politik atas pasangan calon terpilih yaitu banyaknya suara warga negara yang dikonversi dengan cara pemungutan dan penghitungan suara. 

Kedua, aklamasi minus akseptabilitas politik warga negara memungkinkan tingginya resistensi warga negara atas kebijakan politik dan/atau aktivitas pemimpin politik (kepala daerah) nantinya dalam menyelenggarakan pemerintahan. Namun, kemungkinan ini dapat diminimalisasi jika pemimpin politik tersebut memiliki kapabilitas dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Lawan 'Kotak Kosong'

Selain alternatif aklamasi, pemerintah dan legislatif dapat mempertimbangkan pengaturan terkait pasangan calon tunggal melawan 'kotak kosong' melalui mekanisme dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

Tahapan pemilihan cenderung lebih banyak dibanding aklamasi, dan cenderung berkurang dibanding tahapan dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015. Biaya penyelenggaraan lebih banyak dibanding alternatif aklamasi dan berkurang dari biaya pelaksanaan seluruh tahapan.

Menariknya adalah pasangan calon tidak langsung begitu saja ditetapkan sebagai yang terpilih. Tetapi, diperlukan uji akseptabilitas politik warga negara. 

Apakah pasangan calon bersangkutan lebih tinggi mendapat akseptabilitas politik warga negara atau sebaliknya. Warga negara diberi ruang partisipasi untuk menentukan pilihannya, yaitu antara pasangan calon tunggal atau kotak kosong.

Persoalan lebih lanjut adalah ketika 'kotak kosong' mendapat perolehan suara lebih tinggi atas pasangan calon maka dibutuhkan biaya, waktu, dan tenaga serta mekanisme lanjutan untuk mewujudkan pemimpin politik (kepala daerah) di daerah tersebut. 

Sebaliknya, ketika pasangan calon tunggal mendapat perolehan suara lebih banyak atas 'kotak kosong' mendeskripsikan akseptabilitas politik warga negara.

Kedua alternatif pilihan di atas, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan untuk pijakan dalam menentukan sikap bagi pemerintah dan legislatif dalam menyusun pengaturan antisipatif. 

Aspek efektifitas, efisiensi, partisipatif, akuntabilitas, transparansi, dan kapabilitas serta penegakkan hukum dijadikan spirit bagi pemerintah dan legislatif dalam menyikapi potensi persoalan ini. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati?

Martapura, 25 Juli 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun