Mohon tunggu...
Edwin Rahmat
Edwin Rahmat Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ekonomi Perbankan Syariah

Pengajar di Jurusan Perbankan Syariah UIA Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba bukan hanya Bunga!

16 Januari 2019   18:14 Diperbarui: 15 Agustus 2019   16:42 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Islam adalah agama yang sempurna, jika kita mempelajari lebih dalam maka bisa kita katakan seperti itu. Karena Islam tidak hanya mengajarkan kita dalam aspek spiritualitas saja melainkan dalam berbagai aspek kehidupan terutama di dalam aspek ekonomi. dalam aspek tersebut Islam sudah banyak mengajarkan secara detail melalui ayat AL Quran maupun Hadist apa saja yang di bolehkan dan yang di larang oleh Allah SWT. Kita sebagai umat wajib mengetahui hal tersebut agar kita terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Syariat. Islam adalah agama yang mementingkan kebaikan dalam mencapai sebuah kemaslahatan umat. Karna islam adalah agama yang suci tidak menerima sesuatu yang yang dilarang oleh syariat.

Kita hidup dimana keadaan semakin dimudahkan oleh hal yang sebenarnya dilarang oleh syariat islam, yaitu Riba. Riba seperti sebuah virus yang sudah menjangkit seluruh kalangan umat di dunia bukan hanya umat muslim tetapi juga non muslim. Jika penulis ibaratkan sebuah penyakit, riba mungkin seperti flu yang dianggap ringan dan bisa diobati dengan hanya meminum obat panadol. Tetapi Sesungguhnya riba seperti cancer, yang dampaknya tanpa disadari bisa menjalar keseluruh tubuh dan mengganggu sistem kekebalan tubuh secara keseluruhan, begitu pun riba dampaknya bukan hanya dalam tatanan ekonomi yang kita bangun, tetapi berdampak terhadap masyarakat  bahkan bisa mengguncang perekonomian sebuah Negara. Dan yang paling penting adalah akan berdampak pada rusaknya hubungan kita kepada Allah SWT. Apakah ada hal yang lebih menakutkan bagi umat muslim selain rusaknya hubungan dengan sang pencipta??

Banyaknya ayat Al Quran dan Hadist yang mengatakan bahaya riba seperti salah satunya "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah..."(QS. Al-Baqarah:276). Dari Adh-Dhahak, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Allah menghancurkan riba maksudnya adalah sedekah, jihad, haji, dan shalat dari pelaku riba tidak diterima.". Kemudian juga dalam hadist Rasulullah SAW "sesungguhnya 1 dirham yang didapatkan oleh seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali". (HR Ibnu Abi Dunya. AL Abani menyatakan derajat hadis ini shaih li ghairihi). Dari dua ayat dan hadist diatas seharusnya sudah membuat umat muslim yang beriman kepada Allah dan Rasulnya untuk segera menghentikan praktik riba di dalam kehidupannya. masih banyak lagi ayat dan hadist yang menjelaskan tentang larangan dan dosa-dosa pelaku riba. Dalam tulisan kali ini penulis ingin menjelaskan apa saja bentuk Riba dan bagaimana aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Apa yang di maksud dengan riba?? Riba dalam bahasa arab artinya bertambah. Dalam kaidah fiqih "setiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah riba". Kemudian apakah riba hanya terdapat dalam hutang pituang saja. Tentu saja tidak karna dalam ilmu fiqih riba dibagi menjadi 3 yaitu Riba Fadhl, Riba Nasi'ah dan Riba Dayn (Jahiliah).

Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah Riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis dengan takaran berbeda, yang di dalam Hadist di sebutkan. "Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)." (HR. Muslim no. 1587). Para ulama bersepakat keenam barang yang disebutkan diatas adalah barang ribawi. Yang jika dilakukan transaksi barter/pertukaran harus memenuhi persyaratan  takaran barang harus sama, walaupun mutu dari barang tersebut berbeda. Tidak boleh 1 Kg beras kualitas A di tukar/barter dengan 2 Kg beras kualitas B. lalu bagaimana caranya? Bisa menggunakan 'illah (alasan) yang berbeda. Mayoritas jumhur Ulama berpendapat Beras, gandum, kurma, Sya'ir dan garam mempunyai 'illah yang berbeda dengan Emas dan perak. Bagaimana dengan Uang kertas?? Uang kertas sama dihukumi dengan Emas dan Perak karena pada masa Rasulullah emas dan perak digunakan sebagai alat tukar sama seperti Uang kertas di gunakan pada saat ini.

Bagaimana Jika membeli emas?? Maka 'illah emas dan mata uang adalah sama, oleh karena itu pembelian harus dilakukan secara tunai dan langsung atau tidak boleh ditunda. Tetapi terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi hal tersebut. DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI sudah membuat Fatwa tentang diperbolehkannya membeli emas dengan sistem tidak tunai atau boleh di cicil. Terjadi perbedaan pendapat tentang fungsi emas. Sebagian berpendapat bahwa emas saat ini bukan merupakan alat tukar tetapi sudah menjadi sebuah komoditas yang bisa di perjual belikan sehingga menghilangkan Fungsi emas seperti jaman Rasulullah. Tetapi pendapat yang kuat adalah Emas dari zaman Rasulullah dipakai karena merupakan standar nilai yang fungsinya masih berlaku sampai saat ini.  Wallahu A'lam Bishawab.  Penulis berpendapat pendapat kedua lebih aman agar tehindar dari hal yang dilarang oleh Syariat.

Dalam praktiknya Riba Fadhl banyak dijumpai didalam pertukaran uang nominal besar dengan uang nominal kecil dengan adanya penambahan, contohnya 100 lembar pecahan 10rb di jual dengan harga 1 juta 100 rb rupiah maka 100 rb merupakan riba. Atau jika menukarkan takaran kalung emas 21 karat sebanyak 5 gram ditukarkan dengan emas 24 karat, maka tidak boleh di lebihkan 21 karat sebanyak 6 gram.

Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah Riba karena penundaan. Objeknya tetap 6 komoditi ribawi yang telah di jelaskan diatas yaitu emas, perak, beras, gandum, sya'ir (jenis gandum) dan kurma, tentu termasuk mata uang yang disamakan 'illah dengan emas dan perak. Jika di dalam Riba Fadhl tidak boleh menukarkan barang ribawi diatas tidak sama takaran atau nilainya, maka Riba Nasi'ah sama takaran atau nilainya tetapi tidak dilakukan secara tunai atau langsung. contoh menukarkan beras cianjur 10kg dengan 10kg beras solok maka harus dilakukan secara tunai atau langsung. Atau jika kita ingin menukaran uang 1000 dollar US dengan nilai kurs 14 rb rupiah brarti menjadi 14 juta rupiah maka penyerahan harus tunai atau langsung, tidak boleh 1000 dollar US di serahkan hari ini lalu 14 juta rupiah diserahkan keesokan harinya.

Bagaimana jika menukarkan beras dengan kurma atau emas dengan perak yang satu 'illah?? Dalam hal ini dibedakan lagi dengan jenisnya. Jika kita menukarkan beras dengan kurma maka berlaku satu syarat yaitu kedua barang harus tunai atau langsung dan tidak disyaratkan dengan takaran yang sama, jika tidak tunai atau langsung makan disebut Riba Nasi'ah. Contoh penukaran 1g emas dengan 20g perak boleh dilakukan karena beda jenisnya tetapi penukaran tidak boleh ditunda. Dalam arti 1g emas dan 20g perak harus serah terima pada saat itu juga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun