Mohon tunggu...
Penaku.id
Penaku.id Mohon Tunggu... Penulis - Kritis Dan Komitmen, Berjuang Demi Perubahan Melalui Tulisan

Pelajar/Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Batalnya Kristina ke Senayan, IPPM-KB Makassar Menyatakan Sikap

31 Juli 2021   12:11 Diperbarui: 31 Juli 2021   12:13 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penaku.Id - MAKASSAR
Masih tentang polemik anggota Paskibraka utusan Sulawesi Barat yang lolos ke tingkat Nasional sebagai Anggota Pengibar Merah Putih di Peringatan HUT-RI Ke-76 yang memuat banyak kejanggalan di dalamnya. Kristina seorang Putri dari Sulawesi Barat, yang dikabarkan batal diberangkatkan ke Jakarta atas Vonis Positif Covid-19 hasil tes PCR satu hari sebelum keberangkatan, menuai banyak kontroversi baik dari media maupun dari keluarga dan pihak-pihak lainnya.

Diungkapkan dalam surat terbuka Bpk. Melkisedek Takatio (Keluarga Kristina) yang diunggah dalam akun Facebooknya (27/7/21) ;

Pak Presiden Joko Widodo yg kami hormati.. 

Foto di bawah adalah foto adik kami Kristina (16) yg 'dibatalkan' keberangkatannya ke istana untuk jadi pasukan pengibar bendera pusaka pada HUTRI ke 76 bulan Agustus mendatang.

Kronologinya begini:

Dia lolos tes dan jadi calon paskibraka utusan Sulbar. Lalu dia ke provinsi Sulbar mau pelepasan bersama Bpk Gubernur Sulbar. 

Nah, dia lalu tes pcr dan hari Sabtunya (24/7) hasil tes keluar ternyata dinyatakan positif dan otomatis batal berangkat dan digantikan org lain.

Kejanggalannya adalah:

1. Setelah dinyatakan positif, dia dilepaskan begitu saja dari Mamuju naik mobil ke Mamasa tanpa ada tindakan termasuk tanpa APD.. intinya tanpa penanganan.

2. Adik kami ini calon utusan utama dan ada cadangan dari Pasangkayu. Tapi kenapa yg berangkat adalah anak dari Mamasa, bukan yg cadangan tadi.

3. Adik kami ini ditawari jadi paski provinsi dan bebas pilih peran apa saja termasuk jadi pembawa baki kalau mau. Pertanyaannya, kalau benar dia positif.. kok bisa ya jadi paski di provinsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun