Mohon tunggu...
Edo Resi
Edo Resi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa yang suka mencari tahu hal mengenai politik,hiburan,dan agama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Profesionalitas jurnalis dalam media online

17 Oktober 2022   03:18 Diperbarui: 17 Oktober 2022   06:24 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Saat ini kehadiran internet sudah sangat meluas di berbagai aspek masyarakat baik itu aspek. media pun merupakan hal yang tak luput dari aspek tersebut, Akibatnya jurnalistik tradisional pun perlahan lahan harus ikut terjun dalam media online. Walaupun tidak begitu berbeda jauh daripada jurnalisme tradisional namun media online yang menekankan kecepatan menjadikannya hal yang tak dapat disangi oleh media tradisional.

      Dalam buku yang dituliskan oleh Ward(2002) disebutkan beberapa karakteristik lain dari media online yaitu bisa menghadirkan ratusan halaman yang dapat terbuka secara langsung. Media online juga dapat diarsipkan sesuai dengan kategori tertentu. Adapun beberapa karakteristik lain seperti media online yang memberikan keleluasaan bagi para pembacanya. 

      Hal hal tersebut membuat media online menjadi peringkat pertama dalam penyampaian informasi publik. Walaupun demikian media online harus tetap memenuhi fungsi sebagaimana seharusnya dan tidak hanya memenuhi hasrat informasi publik yang real time. Yang mana media online harus dapat melaksanakan fungsinya sebagai edukator,informator melalui produknya.

      Agar mampu tetap menjalankan fungsinya jurnalis harus memegang teguh pada profesionalisme agar sebagaimana seharusnya mereka memiliki pedoman dalam menulis dan menghasilkan sebuah berita. Karena jurnalis profesional memiliki kesadaran bertanggung jawab dalam melaksanakan profesinya,dan juga mereka mengakui terdapat perilaku perilaku yang tidak dapat diterima dan bertentangan dengan yang seharusnya,

          Kalangan profesional dapat dibedakan dengan kalangan amatir melalui semangat dan metode yang digunakannya. dalam tulisan seorang profesional terdapat hal yang sangat mencolok,dimana seorang profesional dalam tulisannya menjunjung tinggi nilai nilai kode etik.

Kode etik jurnalistik

         Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,terdapat 21 pasal yang mengatur dinamika pers. Selain itu juga terdapat kode etik jurnalistik yang mengatur mengenai nilai nilai jurnalis khususnya jurnalis Indonesia. Kode etik ini diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

           Dalam kode etik tersebut terdapat 11 butir pasal yang mengatur mengenai perilaku perilaku jurnalistik. Selain itu juga terdapat pedoman media siber yang mengatur karakter media online.  Karakter tersebut memerlukan pedoman agar dapat dilaksanakan secara profesional. Kehadiran pedoman pemberitaan media siber sebagai penengah tanpa harus menghilangkan asas universal objektivitas sebagai kebenaran verifikasi.

Kemerdekaan Jurnalis di Tengah Kepentingan Ekonomi-Politik

            Kemurnian konten dalam media online juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi politik yang mana sangat mendasarkan mengenai pasar dan ideologi. Jurnalis sebagai kreator konten tidak sepenuhnya merdeka dalam menuangkan pemikirannya. Hal ini berakibat media online sering kali berpihak dan juga menyimpang dari kode etik jurnalistik.

          

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun