Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa Panglima TNI Tuduh Kasus Heli AW 101

21 Juni 2017   17:39 Diperbarui: 21 Juni 2017   18:25 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewenangan Panglima pasti ada di tahap pengusulan. Karena dia adalah komandan tertinggi di TNI. Walaupun mereka juga harus ada komunikasi dan koordinasi.

Selain itu Mufti berpendapat bahwa alasan Panglima soal adanya pemangkasan wewenang, tidak relevan.

Panglima TNI sempat protes lantaran rencana pembelian Heli berjenis alat angkut berat di hanggar Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur itu, tak diketahuinya, karena ada Permenhan yang memangkas kewenangannya. Dengan kondisi itu, Gatot mengaku sulit mengendalikan penggunaan anggaran TNI.

Menurut Mufti, tidak ada pemangkasan kewenangan Panglima TNI dalam Permenhan tersebut. Justru, kata Mufti, Permenhan itu mengembalikan kewenangan otoritas kementerian dalam pengadaan alutsista sesuai Undang-Undang Pertahanan.

Mufti mengatakan, setiap usulan spesifikasi dan kebutuhan dari tiap matra karena setiap kepala staf angkatan memiliki fungsi pembinaan kekuatan (Binkuat).

Sementara Panglima TNI memegang fungsi penggunaan kekuatan (Gunkuat). Usulan yang berasal dari masing-masing matra juga seharusnya diketahui oleh Panglima TNI, sebab fungsi administrasi usulan berada di Mabes TNI.

Dalam Permenhan itu sudah tepat soal pembagian kewenangannya, sesuai dengan porsinya masing-masing. Untuk kasus AW 101 memang harus ada misteri yang harus dijelaskan. Tapi kalau Panglima menyebut gara-gara ada Permenhan, kewenangannya dipangkas, harus ditelisik lagi apa benar gara-gara itu.

Mufti Makarim sendiri hingga berkali-kali mengatakan sangat aneh jika Panglima TNI tidak tahu karena yang mengadministrasi semua usulan dari tiap angkatan adalah Mabes TNI. Jadi seharusnya administrasi internal yang dibereskan.

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto tegas mengatakan pembelian helikopter AW 101 berasal dari anggaran TNI-AU, bukan dari Sekretariat Negara.

Namun, dukungan administrasinya dilakukan Kementerian Pertahanan. Rangkaian proses pembelian juga diketahui Kemenhan

Bahkan sebenarnya TNI-AU akan membeli tiga helikopter AW-101 untuk menggantikan NAS-332 Super Puma buatan PT Dirgantara Indonesia. Helikopter dari perusahaan patungan Westland Helicopters asal Inggris dan Agusta asal Italia itu direncanakan untuk kendaraan angkut militer dan SAR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun