Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rizieq Shihab Ternyata Berbohong, Kenapa Diidolakan?

14 Januari 2021   14:00 Diperbarui: 14 Januari 2021   14:03 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizieq Shihab tiba di Indonesia, 10 November 2020. (Foto: merdeka.com)

POLITIKUS PKB Luqman Hakim tidak habis pikir. Rizieq Shibab yang diagungkan sebagai Imam Besar oleh pengikutnya ternyata berbohong. Padahal, dusta tersebut berpotensi membahayakan nyawa umat.

Pasalnya, Rizieq yang kabur dari RS Ummi pada November lalu dan mengklaim sehat ternyata berdasar hasil penyelidikan polisi disebutkan Rizieq positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).

"Manusia macam ini bikin nama Islam dan habaib rusak. Jahat! #UlamaBusuk," penilaian Luqman Hakim.

Kecaman itu menyusul pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi yang menyatakan Rizieq telah melakukan penyebaran berita bohong alias haoaks.

Disebutkan Rizieq sebenarnya pada 25 November 2020 telah dinyatakan positif Covid-19 tetapi pada esok harinya menyebutkan tidak ada masalah dan sehat walafiat tidak ada sakit apa pun.

Itulah kasus terbaru yang menjerat Rizieq yaitu menyebarkan berita bohong. Sebelumnya, Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

Berikut tumpukan kasus yang ditimpakan kepada Rizieq sejak kembali ke Tanah Air pada 10 November 2020 lalu. Kasus kerumunan Petamburan menjeratnya dengan Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kemudian kasus kerumunan Megamendung, Rizieq jadi tersangka tunggal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan dalam kasus RS Ummi dan kebohongan Rizieq dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Perkara-perkara tersebut kini yang menjerat pentolan dari Ormas FPI yang sudah terlarang itu. Sedangkan kasus chat mesum dan pendudukan tanah di Megamendung adalah perkara yang tengah diusut.

Begitu pula beberapa kasus yang masih belum dilanjutkan penyelidikannya seperti ujaran kebencian tentang sampur rasun menjadi campur racun. Termasuk aduan dari PMKRI yang menyoal ceramah Rizieq yang mempertanyakan bidan saat kelahiran Yesus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun