Di Indonesia RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan sebuah teknik legistasi baru untuk mengatasi persoalan dalam berbagai sektor UU yang dapat diselesaikan tanpa harus merevisi berbagai UU yang substansinya terkait dengan berbagai perizinan, sehingga cukup dengan membuat satu UU baru yang berfungsi untuk mengamandemen pasal dalam beberapa UU. RUU Cipta Kerja juga bersifat tematik, dimana RUU Omnibus Law menggunakan metode untuk membuat sebuah regulasi atau UU yang terdiri atas banyak subyek atau materi pokok untuk tujuan tertentu guna menyimpangi suatu norma peraturan. RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk integrase dari banyak undang-undang dari berbagai sektor, yang tujuan akhirnya adalah untuk mengefektifkan penerapan peraturan tersebut. Metode untuk menghasilkan UU yang berkualitas bukan bentuk produk hukum.
Penggunaan teknik legislasi omnibus law dalam pembentukan RUU Penciptaan Lapangan Kerja mampu menata dan mengharmoniskan dan menciptakan simplifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penciptaan Lapangan Kerja, mampu menghasilkan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi, serta memperkuat UMKM.
Beberapa isu-isu utama dari RUU Cipta kerja antara lain Tenaga Kerja Asing (TKA), penerapan outsourcing di masyarakat, waktu kerja dan waktu istirahat bagi tenaga kerja dan pelaku usaha, penentuan upah minimum di daerah, PHK dan pesangon, sanksi, dan serikat pekerja atau buruh dalam dunia usaha.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, diharapkan keberadaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi tepat dalam menciptakan perluasan lapangan kerja hingga pengoptimalan sumber daya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.