Mohon tunggu...
Edi Subkhan
Edi Subkhan Mohon Tunggu... -

peminat pedagogi kritis (critical pedagogy) dan kajian budaya (cultural studies), S1 di Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan S2 di program pascasarjana Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kritik atas Pendidikan Profesi Guru

5 April 2011   04:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:07 3282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dugaan saya yang terbesar bahwa asal mula adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah akibat salah paham dalam memahami pendidikan guru dan profesi guru itu sendiri. Di bawah ini saya kutipkan dari draft “Panduan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan” yang dapat diambil di website Kementerian Pendidikan Nasional.

Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.  […] Kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengharuskan adanya pedoman atau aturan pelaksanaannya agar kegiatan pendidikan profesi itu dapat segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Coba perhatikan kalimat pertama, bahwa seorang guru harus dipersiapkan melalui pendidikan profesi, yang dimaksud pendidikan profesi dalam kalimat pertama adalah kata generik (umum) yang menurut saya dapat disematkan pada universitas, institute dan sekolah tinggi kependidikan yang telah ada selama ini seperti UNJ, Unnes, UPI, Unesa, UNY, IKIP PGRI, STKIP Kebangkitan Nasional dan lainnya. Namun tiba-tiba pada kalimat kedua—dengan tanpa prolog, karena memang pada tulisan aslinya, kalimat pertama adalah akhir paragraf dan kalimat kedua adalah awal paragraf baru—pendidikan profesi untuk guru ditulis sebagai sebuah kata baku yang menyebut konsep atau entitas tertentu, yakni menuliskannya menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan huruf kapital pada awal kata. Penulisan tersebut menunjukkan bahwa PPG yang dimaksud pada kalimat kedua merujuk pada konsep tersendiri yang dibakukan melalui penulisan Pendidikan Profesi Guru yang disingkat PPG. Tanpa dasar yang jelas, konsep umum pendidikan profesi guru dibakukan menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berbeda dari pendidikan profesi guru sebagaimana dijalankan oleh kampus-kampus kependidikan selama ini. Kalau dilihat-lihat apa yang terjadi dengan ketentuan PPG ini mirip dengan yang terjadi pada munculnya Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Sebelumnya dalam Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 53 ayat (1) tafsirannya bukanlah Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai suatu konsep tersendiri yang berbeda dari kampus, sekolah dan lembaga pendidikan yang ada selama ini. Badan hukum pendidikan yang dimaksud ya tiada lain adalah kampus, sekolah dan lembaga pendidikan yang ada selama ini. Tentu lucu kemudian kalau argumennya, bahwa penulisan Badan Hukum Pendidikan dengan huruf kapital pada tiap katanya merujuk pada penulisan Badan Hukum Pendidikan (dengan huruf kapital di awal tiap kata) tepat sebelum pasal 53, yakni di bawah kata “Bagian Kedua”. Ya, tentu saja penulisannya dengan diawali huruf kapital tiap kata, karena itu judul bagian (bab) hehehe… Alasan selanjutnya dari diperlukannya PPG adalah, “…dirasakan semakin mendesak mengingat kebutuhan tenaga guru yang nyata di lapangan mengharuskan PPG dilaksanakan dengan segera agar pengangkatan guru baru dapat dilakukan sesuai dengan ketetapan yang ada” (masih dari Bab I Pendahuluan item A tentang Rasional Penyelenggaraan PPG). Pertanyaan saya: apa terdapat ketentuan bahwa untuk diangkat sebagai guru, seseorang harus lulus PPG? Tidak ada, yang ada adalah ketentuan bahwa seseorang tersebut harus lulus S1 atau diploma IV. Tidak percaya? Oke, saya kutipkan dari Undang-Undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen—yang juga dirujuk oleh panduan PPG tersebut. Pada pasal 8 dan 9 dinyatakan:

(pasal 8 ) Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (pasal 9) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Memang jelas-jelas tidak ada dilegislasi berupa undang-undang tersebut mengenai keharusan adanya PPG. Rupa-rupanya agaknya cantolan argument perlunya PPG adalah pada Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru, yakni pada Bagian Kedua tentang Sertifikasi pasal 4 ayat (1) dan (2). Di situ dinyatakan bahwa:

(pasal 4 ayat [1]) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. (pasal 4 ayat [2]) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mari kita cermati. Pada PP No. 74/2008 tentang Guru pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi dari kampus kependidikan yang baik dan terakreditasi. Istilah program pendidikan profesi pada ayat (1) tersebut inilah yang agaknya ditafsirkan sebagai sebuah konsep tersendiri yang berbeda dari pendidikan profesi guru yang selama ini dilakukan kampus-kampus kependidikan. Mengapa? Bagi saya, kalimat tersebut ambigu, dan salah satunya dapat ditafsirkan sebagai dasar argumen untuk hadirnya PPG. Karena secara implisit pasal 4 ayat (1) tersebut menyatakan pendidikan profesi tersebut berbeda dari pendidikan keguruan yang selama ini dilakukan, yakni terdapat dalam kalimat “…program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.” Dengan kata lain, kata “yang diselenggarakan” tersebut implisit menunjukkan bahwa praktik pendidikan keguruan oleh UNJ, Unnes, UPI, UNY, Unesa, UNS, IKIP PGRI, dan lainnya selama ini bukanlah pendidikan profesi guru! Loh, memangnya selama ini kampus-kampus kependidikan tersebut tidak mencetak guru-guru berkualitas? Memangnya para guru lulusan kampus-kampus kependidikan tersebut selama ini tidak mencetak guru-guru sebagai sebuah profesi? Apakah ketika mahasiswa kampus keguruan tersebut lulus dan kemudian mengajar di sekolah, mereka tidak dapat disebut “berprofesi sebagai guru”? Oleh karena itu saya curiga, betul-betul curiga, bahwa hadirnya PPG adalah upaya untuk meningkatkan kualitas guru tapi dengan cara yang salah! Guru bukanlah profesi seperti dokter, psikolog, atau advokat, yang setelah selesai mendapat gelar sarjana maka harus masuk dalam pendidikan profesi. Dokter, psikolog dan advokat memang perlu pendidikan profesi lebih lanjut, karena kemudian bidang kerjanya menjadi lebih spesifik, missal ada dokter spesialis jantung, kulit, THT dan lainnya, psikolog dan advokat pun demikian. Nah, guru berbeda, sangat berbeda. Spesifikasi guru dalam mengajar sudah ada di dalam pendidikan S1, yakni dengan adanya pendidikan biologi, matematika, fisika, sejarah, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, bimbingan dan konseling dan lainnya. Jadi, amatlah lucu kalau kemudian dibuat pendidikan profesi, untuk apa? Kalau alasannya guru-guru sekarang tidak berkualitas—atau dalam istilah awam “tidak profesional”—yang harus dibenahi adalah praktik pendidikan di S1, bukan membuat model pendidikan baru. Menyelenggarakan PPG jelas merugikan mahasiswa S1 kependidikan, karena sudah susah payah mereka keluar duit, tenaga, pemikiran, konsentrasi dan lainnya di pendidikan keguruan S1, ketika lulus, mereka harus dipaksa untuk mengikuti pendidikan profesi lagi agar dapat diangkat sebagai guru! Ketentuan ini terdapat dalam panduan PPG pada item B tentang Pengertian PPG yang menyatakan bahwa:

Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik…

Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk operasionalnya dengan menyelenggarakan dua jenis pendidikan profesi guru, yaitu:

  1. PPG pasca S-1 kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S1 kependidikan dengan struktur kurikulum subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi) dan PPL Kependidikan.
  2. PPG pasca S-1/D-IV non kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S-1/D-IV non kependidikan, dengan struktur kurikulum matakuliah akademik kependidikan (paedagogical content), subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi), dan PPL Kependidikan.

Pertanyaan saya: memangnya mahasiswa kependidikan S1 tidak belajar pendidikan bidang studi, tidak melaksanakan PPL? Ini sungguh menggelikan. Sekarang mari kita lihat juga apa tujuan pendidikan profesi guru ini, saya kutipkan dari draft panduan PPG prajabatan tersebut pada item D tentang Tujuan Pendidikan Profesi Guru.

Tujuan khusus Pendidikan Profesi  Guru adalah  menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.

Mari kita diskusikan. Apakah tujuan “mulia” tersebut tidak dapat dicapai oleh kampus-kampus kependidikan yang ada dan menyelenggarakan pendidikan keguruan selama ini? Bukankah tujuan tersebut sebenarnya juga menjadi tujuan dari kampus-kampus ilmu pendidikan dan keguruan selama ini? Pun kalau yang dituju sekadar “kompetensi”, maka mohon maaf saya ibaratkan PPG adalah lembaga kursus mengajar. Jadi tidak ada bedanya dengan misalnya saya ingin kursus komputer, kursus menjahit, kursus las, kursus reparasi HP, bedanya di PPG yang diajarkan adalah “cara-cara praktis mengajar”. Hmm, itu belum lagi kalau kita mencoba untuk memperbaiki konsepsi guru yang berkualitas. Dalam sebuah ulasan menarik berjudul “Melahirkan Guru Intelektual Transformatif” dalam buku editan H.A.R. Tilaar, Jimmy Ph. Paat dan Lody Paat (eds.) berjudul “Pedagogik Kritis: Perkembangan, Substansi dan Perkembangannya di Indonesia” (Rineka Cipta, 2011), oleh Lody Paat dengan merujuk pada Henry Giroux (1988) menyatakan bahwa: guru tiada lain harus menjadi intelektual transformatif. Dengan rujukan yang berbeda, saya mengutip apa yang dimaksud oleh Giroux bahwa guru harus menjadi intelektual transformatif.

This means that such educators are not merely concerned with forms of empowerment that promote individual achievement and traditional forms of academic success. Instead, they are also concerned in their teaching with linking empowerment—the ability to think and act critically—to the concept of social transformation. […] Acting as a transformative intellectual means helping students acquire critical knowledge about basic societal structure, such as the economy, the state, the work place, and mass culture, so that such institutions can be open to potential transformation. (Giroux, 1997: 103-104)

Nah loh! Boro-boro praktik pendidikan keguruan kita bergerak menuju menciptakan guru-guru sebagai intelektual transformatif, eh malah tiba-tiba muncul PPG yang makin menjauhkan praktik pendidikan guru yang ada sekarang ini dari ideal guru yang berkualitas—guru intelektual transformatif kalau merujuk pada Giroux. Walaupun begitu kita memang mesti mengakui, praktik pendidikan keguruan sekarng memang tidak ideal. Dari diskusi di petang hari bersama Pak Lody dan Jimmy Paat di gazebo pascasarjana UNJ 28 Maret 2011 lalu, dapat disimpulkan bahwa banyak lulusan yang memang tidak berkualitas, banyak juga mahasiswa yang kuliah di kampus keguruan tidak banyak termotivasi untuk jadi guru, dan praktik pendidikan guru memang bermasalah, dangkal, seringkali teknis-teknis saja. Namun itu bukan berarti harus membuat PPG yang merugikan mahasiswa kependidikan, sebaliknya kondisi tersebut mestinya jadi cambuk bagi kampus-kampus keguruan untuk memperbaiki diri. Kalau PPG tetap jalan, saya usul: mendingan program kependidikan dan keguruan di UNJ, Unnes, UNY, UNS, Unesa, dan lain-lainnya dibubarkan saja, biarkan semua calon mahasiswa kuliah di program “murni”, toh baik yang kependidikan maupun yang murni (non-kependidikan) semuanya diwajibkan ikut PPG kalau ingin jadi guru. End Note Acuan yang saya gunakan berupa Panduan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan ini dapat didownload dalam bentuk Ms. Words langsung di website Kemdiknas, alamatnya adalah (http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=108&Itemid=234). Dibandingkan dengan edaran yang juga ada di internet lainnya dalam bentuk PDF tidak terdapat perbedaan signifikan. Misalnya dapat juga didownload dari (http://www.docstoc.com/search/panduan-profesi-guru), namun harus mendaftar dulu. Referensi

  1. Giroux, Henry. (1997). Pedagogy and the Politics of Hope: Theory, Culture, and Schooling. Colorado & Oxford: Westview.
  2. Kemdiknas. (2009). Panduan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Jakarta: Kemdiknas.
  3. Paat, Lody. (2011). “Melahirkan Guru Intelektual Transformatif” dalam H.A.R. Tilaar, Jimmy Ph. Paat & Lody Paat (eds.). Pedagogi Kritik: Perkembangan, Substansi, dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
  4. Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.
  5. Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta.
  6. Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru. Jakarta.
  7. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun