Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Prof. DR. DR HC (10X). Susilo Bambang Yudhoyono, MA

16 Oktober 2014   19:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:46 2827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden SBY saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Ritsumeikan, Kyoto, atas kontribusinya bagi pembangunan dan demokrasi di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik, Senin (29/09/2014) (sumber: http://www.indonesia-osaka.org)

[caption id="" align="alignnone" width="614" caption="Presiden SBY saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Ritsumeikan, Kyoto, atas kontribusinya bagi pembangunan dan demokrasi di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik, Senin (29/09/2014) (sumber: http://www.indonesia-osaka.org)"][/caption] SEBELAS gelar doktor disandang presiden kita, Jend (Purn) Prof. DR. DR. HC (10x) Susilo Bambang Yudhoyono, MA. Presiden SBY, yang empat hari lagi akan menyerahkan jabatan kepada Ir Joko Widodo, memiliki sepuluh gelar Doktor Honoris Causa (DR HC) alias doktor kehormatan dari berbagai universitas, dalam maupun luar negeri, serta satu gelar doktor (asli) dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2004. Gelar dari IPB diperoleh ketika SBY masih berstatus calon presiden dari Partai Demokrat yang sudah lolos ke putaran kedua untuk berhadapan dengan calon dari PDIP, Megawati Soekarnoputri. (1)

IPB menyematkan gelar doktor bidang ekonomi pertanian bagi SBY setelah mempertanggungjawabkan disertasinya berjudul: "Pembangunan Pertanian dan Pedesaan sebagai Upaya Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran: Analisis Kebijakan Ekonomi, Politik, dan Fiskal". SBY memang kuliah di IPB sejak tahun 2002. (2)

Gelar MA (Master of Art) di belakang nama SBY diperoleh setelah menjalani pendidikan Management Webster University, Missouri, Amerika Serikat. Sedangkan gelar profesor alias Guru Besar diperoleh SBY dari Universitas Pertahanan Indonesia (UPI) pada 12 Juni 2014. Pensiunan tentara itu merupakan peraih gelar profesor pertama di Indonesia dalam bidang ilmu Ketahanan Nasional. UPI belum lama berdiri, persisnya diresmikan Presiden SBY pada 11 Maret 2009. (3)

Setelah memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) langsung pertama yang demokratis – sebagai buah perjuangan reformasi – SBY memperoleh empat gelar DR HC dalam lima tahun pertama memerintah (2004-2009). Tiga gelar diperoleh dari luar negeri, yakni Doktor HC bidang Ilmu Hukum dari Webster University St Louis, AS (2005), DR HC bidang Ilmu Politik dari Thammasat University, Bangkok, Thailand (2005), DR HC bidang Media dan Pemerintahan dari Keio University, Tokyo (2006).  Satu gelar dari negeri sendiri, yakni DR HC bidang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan dari Universitas Andalas, Padang (2006). (4)

Sebenarnya SBY berpeluang memperoleh satu lagi gelar DR HC bidang teknologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelang Pemilu 2009, namun dibatalkan setelah menuai kontroversi dan penolakan dari para alumni.

Setelah memenangi Pilpres 2009 untuk menjabat Presiden RI 2009-2014, pensiunan tentara itu kembali mendapat enam anugerah DR HC. Lima gelar diperoleh dari universitas di luar negeri dan hanya satu dari dalam negeri, masing-masing DR HC bidang Ekonomi dari Tsinghua University, Beijing (2012), DR HC bidang  Perdamaian dari Universiti Utara Malaysia (2012), DR HC bidang Kepemimpinan dan Pelayanan Publik dari Nanyang Technological University Singapura (2013), DR HC bidang Hukum Perdamaian dari Universitas Syiah Kuala, Aceh (2013), DR HC bidang Pembangunan dan Demokrasi di Indonesia serta Kawasan Asia Pasifik dari Universitas Ritsumeikan, Jepang, (2014),  dan DR HC bidang Pendidikan dan Kebudayaan dari Universitas Soka, Jepang (2014). (5)

Gelar Honoris Causa (H.C) atau Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut. Gelar Honoris Causa diberikan dapat diberikan bila seseorang telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. (6)

Asal tahu, karena jasa-jasanya, Presiden pertama kita, Ir Soekarno, dianugerahi 26 gelar DR HC, masing-masing 19 gelar dari universitas luar negeri dan tujuh dari dalam negeri. Soekarno memperoleh DR HC dalam bidang-bidang hukum, teknik, kemasyarakatan, dakwah, sejarah, falsafah ilmu tauhid. (7)

Sementara SBY memperoleh delapan gelar HC dari luar negeri dan dua dari dalam negeri.  SBY dianggap berjasa dalam bidang hukum, media dan pemerintahan, pembangunan pertanian berkelanjutan, perdamaian, kepemimpinan dan pelayanan publik, hukum perdamaian, pembangunan dan demokrasi, serta pendidikan dan kebudayaan.

Mengutip Wikipedia, kriteria bagi jasa dan atau karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia sehingga penggagas/pelakunya dapat menerima gelar Doktor Kehormatan ialah karya atau jasa yang; (1) luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran; (2) sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya; (3) sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya; (4) secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan (5)  secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.

Lantas, apakah SBY layak menyandang demikian banyaknya gelar doktor kehormatan?  Tentu saja layak menurut sepuluh universitas yang telah memberikan gelar kehormatan tersebut. Untuk itu, kita sebagai warganegara Indonesia juga patut berbangga karena presiden pertama pilihan rakyat mendapat berbagai gelar kehormatan dari institusi-institusi ilmiah dan tentu saja atas pertimbangan keilmuan pula. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun