Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Money

Cryptocurrency Treat or Threat: Pada Ekosistem Ekonomi Digital di Indonesia?

10 Maret 2022   08:00 Diperbarui: 29 April 2022   18:39 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cryptocurrency merupakan isu yang sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat saat ini. Cryptocurrency atau mata uang kripto sendiri adalah jenis dari mata uang digital yang sedang marak dipergunakan dan memiliki beragam tipe seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Bitcoin Cash ( BCH), Tether (USDT), Cardano (ADA), Polkadot (DOT), dan Ripple (XRP) (Widyastuti dan Hermanto, 2021). Kripto mulai muncul di tahun 1980 yang konsep pertamanya diusung oleh ilmuwan komputer dan matematikawan Amerika bernama David Chaum. Ia mulai mengenalkan teknologi Blind Signature yang digunakan untuk kriptografi yakni sistem transaksi yang dapat berputar dan data yang diimitasi dapat dibaca banyak orang. Konsep sistem ini dinamakan Digicash. Setelah konsep mata uang digital terus mengalami kemajuan, akhirnya kripto muncul untuk pertama kalinya yang dinamakan bitcoin pada tahun (Darussalam. 2018). 

Mata uang kripto di Indonesia  mulai beredar di  pasar perdagangan sekitar tahun 2013 dengan tiga "exchangers" saja. Berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tahun 2021, terdapat 6,5 juta investor aktif kripto di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan dua kali lipat investor saham Indonesia yakni 2 juta investor yang terdata. Dilansir dari Bisnis.com, jumlah pemain pada 2020 sebanyak 4 juta orang dan meningkat lebih dari 50% pada bulan Mei 2021 (Bestari dan Syahrizal Sidiq, 2021). Pernyataan tersebut menunjukkan kripto menjadi salah satu pemeran utama dalam kontribusinya terhadap ekonomi digital Indonesia.

Namun, dibalik pesatnya pertumbuhan cryptocurrency, terdapat celah kejahatan seperti penipuan dan fraud. Dilansir dari Chainalysis dengan judul "Laporan Kejahatan Crypto 2020", bahwa penipuan adalah bentuk yang paling dominan.

Grafik kejahatan crypto dari tahun ke tahun | Sumber: Chainalysis

Pada tahun 2017 total nilai kripto yang terkena penipuan lebih dari $2.500.000.000, tahun 2018 mengalami penurunan menunjukkan angka kurang dari $2.500.000.000, sedangkan pada tahun 2019 mengalami lonjakan hingga lebih dari $7.500.000.000. Lalu turun kembali pada tahun 2020 yakni kurang dari $6.000.000.000, dan pada tahun 2021 terdapat kenaikan dari tahun sebelumnya dengan total lebih dari $7.500.000.000. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tingkat kejahatan yang terjadi dari penggunaan mata uang kripto adalah fluktuatif. Oleh karena itu, berdasarkan dari grafik tersebut akan terjadi kemungkinan kejahatan kripto yang semakin tahun semakin meningkat sejalan dengan permintaan terhadap mata uang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa mata uang kripto memiliki dampak negatif dengan risiko tinggi apabila tidak berhati-hati dalam penggunaannya. Hal ini juga didukung dari aspek pengetahuan masyarakat mengenai aset kripto yang dibilang masih cukup awam dan hanya sekedar mengikuti trend dalam melakukan transaksinya.


Adanya mata uang kripto beredar di Indonesia memiliki pengaruh yang positif maupun yang negatif. Pengaruh positif yang bisa diberikan dari adanya  mata uang kripto yaitu pengadaan aset kripto yang dibarengi dengan regulasi dari pemerintah, maka pemberlakuan pajak juga bisa diterapkan dengan pembuatan regulasi baru. Kripto juga bisa menjadi sumber devisa negara. Hal itu dikarenakan peredaran atau transaksi kripto di Indonesia semakin terpercaya sehingga pihak luar dapat bergabung dengan pasar kripto Indonesia, sehingga berdampak terhadap peningkatan devisa negara (Dirgantara dan Rahmawati, 2021). 

Di sisi lain terdapat pengaruh buruk yang bisa ditimbulkan dari mata uang kripto. Dengan volatilitas yang tinggi melebihi saham, akan menyebabkan fluktuasi harga yang berlebihan. Oleh karena itu, tingkat kepercayaan investor dapat berkurang pada sistem keuangan negara. Selain itu, mata uang kripto mempengaruhi kondisi ekonomi domestik. Aset kripto di Indonesia hanyalah komoditas dan berbeda dengan instrumen keuangan pada umumnya. Hal ini menyebabkan nilai aset menjadi tidak stabil sehingga kondisi ekonomi domestik dapat terpengaruh (Mahardhika, 2019).

Segala transaksi yang ada di internet adalah makna dari ekonomi digital atau dapat juga berarti, penggunaan teknologi informasi secara luas meliputi peranan perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, serta telekomunikasi pada setiap aspek perekonomian (Budiarta, dkk., 2020). Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa layanan mata uang kripto adalah bagian daripada ekonomi digital karena menggunakan media online dalam transaksinya. Dilansir dari Katadata.co.id, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa nilai transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai 370 triliun pada Mei 2021. Nilai tersebut melejit naik dari tahun sebelumnya yakni sekitar 65 triliun. Dari pola peningkatan transaksi cryptocurrency tersebut, mata uang kripto merupakan aset yang memiliki peluang besar khusus bagi perekonomian digital di Indonesia. Lutfi juga mengatakan bahwa pada tahun 2030 diprediksi kontribusi ekonomi digital akan menyumbangkan sekitar 18 persen terhadap Gross Domestic Product (GDP) (Sari, 2021).

Aset kripto akan menjadi sebuah ancaman bagi masyarakat luas apabila tidak dilandasi dengan regulasi yang tepat. Namun, dengan adanya peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) pada Bursa Berjangka dan juga Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang legal ditransaksikan di Pasar Fisik Aset Kripto, maka hal tersebut menunjang penggunaan aset kripto di Indonesia. Bappebti juga berencana untuk menerapkan regulasi pajak pada kripto seperti aset lainnya di Indonesia. Selain itu, demand serta pengesahan kripto sebagai komoditi yang legal juga turut serta mendukung peredarannya di Indonesia. Terdapat beberapa perusahaan yang juga menerima pembayaran aset kripto seperti ESO Trans Digital, Nobi dan Teknologi BCS.

Namun, Bank Indonesia mempertegas bahwa cryptocurrency bukanlah mata uang yang sah menurut hukum di Indonesia. Isi pasal 1 ayat 1 UU mata uang juga mendukung hal tersebut yang menyatakan bahwa, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya dipertegas dalam Pasal 2 UU Mata Uang bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah dan Indonesia mengakui rupiah sebagai mata uang yang berlaku di wilayahnya. Oleh karena landasan hukum tersebut maka Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengesahkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun