Digitalisasi dan transparansi penuh dalam proses sertifikasi K3, sehingga semua tahapan bisa diaudit.
Publikasi data sertifikat K3 secara terbuka---nomor, perusahaan penerima, lembaga sertifikasi penerbit---agar publik dapat mengawasi.
Penghapusan kewenangan diskresi berlebihan, karena di sanalah peluang suap berakar.
Penegakan hukum yang konsisten: pejabat harus dihukum, pengusaha yang terlibat harus dicabut izinnya.
Seruan Moral
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan nyawa pekerja. Negara yang membiarkan sertifikasi keselamatan diperdagangkan adalah negara yang gagal menjaga martabat rakyatnya.
Kita tidak boleh lagi menutup mata. Pekerja Indonesia berhak bekerja di lingkungan yang aman, bukan menjadi korban korupsi. Setiap sertifikat K3 yang dipalsukan oleh uang suap adalah potensi nyawa yang melayang.
Korupsi sertifikasi K3 harus dipandang bukan sekadar tindak pidana, tetapi dosa sosial yang merampas masa depan bangsa. Dan terhadap pengkhianatan semacam ini, tidak ada kata lain selain: lawan, bongkar, dan hentikan sekarang juga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI