Mohon tunggu...
Danu Asmara
Danu Asmara Mohon Tunggu... Pengamat Tiga pilar pembentuk karakter bangsa: Hukum, Pendidikan dan Keluarga.

Orang tua yang prihatin dengan degradasi moral generasi muda.Pekerja yang prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap UU Ketenagakerjaan. Warga negara yang prihatin dengan nasib bangsa yang digerogoti oleh pengkhianatan (baca: KORUPSI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PHK Diam-diam: Modus 'Diberhentikan Secara Halus' yang Melukai Martabat Pekerja

2 Juli 2025   06:30 Diperbarui: 30 Mei 2025   11:01 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi: Modus manipulatif perusahaan yang tidak mengindahkan regulasi dan hak pekerja (Sumber: Sora image generator)

Ketika Pemutusan Hubungan Tak Pernah Diucapkan

"Bukan dipecat, tapi dimatikan perlahan." Kalimat itu bukan metafora sastra, melainkan kenyataan pahit yang dialami banyak pekerja di perusahaan-perusahaan besar Indonesia. Tanpa ada surat pemutusan, tanpa alasan hukum yang jelas, seorang karyawan bisa dikondisikan untuk "mengundurkan diri secara sukarela" --- padahal itu bukan keinginannya. Inilah wajah baru PHK: senyap, manipulatif, dan sangat menyakitkan.

Kekerasan Korporasi yang Halus Tapi Menyakitkan

Di balik citra profesionalisme perusahaan, berbagai modus manipulatif terus berlangsung. Berbagai cara diterapkan secara sistematis untuk "membuat karyawan pergi" tanpa perlu menyebutnya PHK. Berikut ini beberapa pola yang kerap ditemukan:

1. Paksaan Mengundurkan Diri

Perusahaan kerap menyarankan pekerja "mundur secara baik-baik" agar tak tercoreng riwayat pekerjaannya. Iming-iming surat rekomendasi, kemudahan administrasi, bahkan "uang lelah" kecil ditawarkan --- tetapi pesangon dan hak atas PHK sah lenyap.

2. Mutasi Jarak Jauh yang Tidak Masuk Akal

Seorang karyawan yang tinggal di kota besar tiba-tiba dimutasi ke daerah terpencil tanpa alasan yang rasional, tanpa fasilitas relokasi, dan tanpa dukungan psikologis. Tujuannya jelas: membuat pekerja tidak tahan, lalu memilih keluar sendiri.

3. Dirumahkan dengan Gaji 10%

Dengan dalih efisiensi atau krisis keuangan, pekerja dirumahkan dan hanya menerima sebagian kecil dari gajinya. Tidak ada laporan keuangan terbuka, tidak ada pembuktian kondisi darurat. Praktik ini melanggar prinsip upah layak sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021.

4. Overload Tugas Tanpa Kenaikan Upah

Banyak pekerja secara diam-diam "diberi hukuman" berupa beban kerja berlipat ganda, tapi tanpa kenaikan gaji atau jabatan. Dalam banyak kasus, satu karyawan memegang 2--3 tanggung jawab sekaligus. Tujuannya? Membuatnya kelelahan secara fisik dan mental, agar keluar tanpa perlu dipecat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun