Mohon tunggu...
Echa Wahyudi
Echa Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - ECHA WAHYUDI SH.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Echa Wahyudi SH. Contact : 082278847651

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Perspektif Islam

16 Mei 2018   14:47 Diperbarui: 16 Mei 2018   17:21 26200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Al Ijarah al Muntahiya bit Tamlik (IMBT) adalah kepemilikan suatu manfaat/jasa berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas dikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas. 

IMBT adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Salah satu dasar hukum IMBT dalam QS. al-Qashash [28]: 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."

Sebagimana dijelaskan di atas bahwa transaksi IMBT merupakan pengembangan transaksi ijarah untuk mengakomodasi kebutuhan pasar.Oleh sebab itu, rukun dari IMBT adalah sama dengan rukun dari ijarah.Adapun rukun IMBT adalah:

1. Orang yang berakad : Penyewa (Musta'jir) dan Pemberi Sewa (Mu'jir/Mu'ajjir)

2. Sewa/imbalan : Harga Sewa (Ujrah)

3. Manfaat Obyek Sewa (Ma'jur)

4. Sighat (ijab dan kabul).

Pelaksanaan imbt dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya memiliki banyak bentuk tergantung dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berkontrak. Dalam hal ini berlaku kaidah substance over form, yaitu maksud tujuan akad lebih diutamakan ketimbang bentuk akad itu sendiri.

Merujuk Fatwa Dewan Syariah Nasional No.7/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik, berikut ketentuan teknis yang harus diperhatikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ingin menerapkan IMBT dalam produk pembiayaan :

1. Perjanijian untuk melakukan IMBT harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.

2. Pihak yang melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu, akad pemindahan kepemilikan baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.

3. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'd, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.

IMBT merupakan salah satu solusi pembiayaan islam bagi orang-orang yang membutuhkan suatu barang namun tidak memiliki cukup biaya untuk angsurannya pun belum mencukupi imbt menjadi silusi karena dengan menyewa secara bulanan seperti menyewa barang pada umumnya.

Tetapi pada akhir periode sewa yang disepakati pihak yang menyewakan memindahkan kepemilikan barang tersebut kepada si penyewa pemindahan ini bisa dengan jual beli atau dengan hibah saja namun, bukan berarti pembiayaan IMBT tidak mengandung unsur kerugian. Kerugian bisa saja terjadi kepada pihak bank yang memberikan pembiayaan. 

Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang dilakukan sebelum masa sewa berakhir karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari dana yang telah dikeluarkan saat pembelian barang tersebut.

Dari sisi keuangan, imbt ini secara relatif cenderung memiliki potensi yang merugikan salah satu pihak dan bank lah yang memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar dari para konsumen

Dari sisi harga, harga jual pada akhir perode sewa yang sudah ditentukan diawal pun memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil daripada harga pasar. 

Permasalahan ini dapat diminimalisir dengan menggunakan pembiayaan nilai dirham atau emas yang memiliki nilai stabil daripada uang kertas. Contohnya Djaya membutuhkan mobil avanza baru untuk keperluan pekerjaannya, harga avanza baru sekarang Rp 228.300.000,- atau setara 163 dinar. 

Bila Djaya menyewa dalam bentuk kontrak sewa biasa mobil tersbut dalam kondisi baru perbulannya sekarang sekitar Rp 7,5 juta -- Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila Djaya membeli secara angsuran, uang muka-nya Rp 45.660.000,- (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk 3 tahun adalah Rp 6.252.900,- perbulan.

Dalam konsep IMBT berbasis dinar, pihak yang menyewakan akan membeli mobil tersebut penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 dinar. Kemudian menyewakannya kepada Djaya perbulannya sebesar 5,71 dinar/bulan misalnya atau dengan harga dinar saat ini kurang lebih setara Rp 8 juta. Nampak bahwa besaran sewa masih dikisarkan biaya sewa yang wajar untuk mobil tersebut. Ini prasyarat agar IMBT yang tentu saja syar'i ini tetap menarik bagi penyewa.

Dengan pola biaya sewa bulanan 5,71 dinar, pihak yang menyewakan sudah akan menerima kembali modal pada bulan yang ke-29. Keuntungan dalam bentuk dinar Insya Allah akan diperolehnya mulai bulan ke 30 sampai akhir masa sewa bulan ke-36. Keuntungan sekitar 42,35 dinar atau sekitar 26% daam 3 tahun ini cukup bagi pihak yang menyewakan, sehingga bersamaan dengan itu pihak yang menyewakan dapat menghibahkan kendaraannya kepada si penyewa.

Karena akumulasi penerimaan uang sewa sampai akhir periode tetap dalam bentuk dinar yaitu sebesar 205,42 dinar , maka akumulasi uang sewa inipun akan cukup untuk membeli mobil baru sejenis saat itu dan menyisakan keuntungan.

Keadaan seperti diatas tidak mudah diterapkan dengan uang kertas rupiah karena dengan tingkat keuntungan 26% dalam 3 tahun dan yang menyewakan akan menerima kerugian karena menurunnya daya beli. Sehingga, jangankan bisa menghibahkan, untuk menjual murah seharga nilai bukupun pihak yag menyewakan belum tentu mau. Pada akhir periode dana yang terkumpul tidak cukup untuk membeli mobil baru dan hanya cukup bila mobil bekas tetap menjadi milik yang menyewakan.

Yang perlu diketahui oleh penyewa adalah karena dia akan membayar sewa menggunakan dinar, dia perlu mengatasipasi dan menyesuaikan kemampuannya untuk membayar dalam dinar ini, karena kemungkinan besarnya harga dinar terus naik selama periode sewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun