Mohon tunggu...
Echa Wahyudi
Echa Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - ECHA WAHYUDI SH.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Echa Wahyudi SH. Contact : 082278847651

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Perspektif Islam

16 Mei 2018   14:47 Diperbarui: 16 Mei 2018   17:21 26200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

1. Perjanijian untuk melakukan IMBT harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.

2. Pihak yang melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu, akad pemindahan kepemilikan baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.

3. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'd, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.

IMBT merupakan salah satu solusi pembiayaan islam bagi orang-orang yang membutuhkan suatu barang namun tidak memiliki cukup biaya untuk angsurannya pun belum mencukupi imbt menjadi silusi karena dengan menyewa secara bulanan seperti menyewa barang pada umumnya.

Tetapi pada akhir periode sewa yang disepakati pihak yang menyewakan memindahkan kepemilikan barang tersebut kepada si penyewa pemindahan ini bisa dengan jual beli atau dengan hibah saja namun, bukan berarti pembiayaan IMBT tidak mengandung unsur kerugian. Kerugian bisa saja terjadi kepada pihak bank yang memberikan pembiayaan. 

Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang dilakukan sebelum masa sewa berakhir karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari dana yang telah dikeluarkan saat pembelian barang tersebut.

Dari sisi keuangan, imbt ini secara relatif cenderung memiliki potensi yang merugikan salah satu pihak dan bank lah yang memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar dari para konsumen

Dari sisi harga, harga jual pada akhir perode sewa yang sudah ditentukan diawal pun memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil daripada harga pasar. 

Permasalahan ini dapat diminimalisir dengan menggunakan pembiayaan nilai dirham atau emas yang memiliki nilai stabil daripada uang kertas. Contohnya Djaya membutuhkan mobil avanza baru untuk keperluan pekerjaannya, harga avanza baru sekarang Rp 228.300.000,- atau setara 163 dinar. 

Bila Djaya menyewa dalam bentuk kontrak sewa biasa mobil tersbut dalam kondisi baru perbulannya sekarang sekitar Rp 7,5 juta -- Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila Djaya membeli secara angsuran, uang muka-nya Rp 45.660.000,- (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk 3 tahun adalah Rp 6.252.900,- perbulan.

Dalam konsep IMBT berbasis dinar, pihak yang menyewakan akan membeli mobil tersebut penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 dinar. Kemudian menyewakannya kepada Djaya perbulannya sebesar 5,71 dinar/bulan misalnya atau dengan harga dinar saat ini kurang lebih setara Rp 8 juta. Nampak bahwa besaran sewa masih dikisarkan biaya sewa yang wajar untuk mobil tersebut. Ini prasyarat agar IMBT yang tentu saja syar'i ini tetap menarik bagi penyewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun