"Cluster mahasiswa yang mengangkat dua tagar #MendikbudDicariMahasiwa dan #NadiemManaMahahasiswaMerana (@mahasiswaYUJIEM, @aliansibem_si, dkk) dijawab oleh cluster pendukung Mas Mentri dengan tagar #NadiemMendengar (@kochenggg_oren, @PejuangHashtagg, dkk)". Cuit akun @ismailfahmi.
Nampaknya pemerintah tidak ingin kalah, apalagi disalahkan atas kebijakan yang dikeluarkan. Menggiring opini dengan Menghadirkan tagar tandingan agar pemerintah dianggap masih memberi perhatian kepada mahasiswa.
Padahal, saya juga berharap pemerintah dapat berbesar hati menerima keluh kesah dan memenuhi tuntutan mahasiswa.
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui direktur jenderal pendidikan tinggi kemendikbud mengeluarkan pernyataan resmi tertanggal 3 juni 2020 untuk merespon cuitan media sosial terkait UKT.
Judul pernyataan tersebut Dukung Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi, isinya ada empat poin, tapi nampaknya dari pernyataan resmi tersebut tidak terdapat poin yang mengatakan UKT diturunkan apalagi UKTnya akan dibebaskan.
Berharap respon dari pemerintah hadir solusi malah membuat lebih kesal, "Kuliah ga kuliah kita bayar terooss, dosen? Kuliah ga kuliah ya dibayar dong padahal kadang cm ngasi tugas2 terus dikoreksi juga engga wkwkwkwkwkwk. Pas kampus dimintai keterangan? Jwb nya "kami mengusahakan yg terbaik" tp ttp gaada upaya apa2 gmn nih???" tulis akun @panggilajatita
Padahal tujuan pendidikan tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengabdi kepada perkembangan masyarakat.
Oleh karenanya pengembangan pendidikan tinggi menjadi salah-satu indikator kemajuan pembangunan di Indonesia untuk menuju kesejahteraan masyarakat.Â
Pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaiman cita-cita luhur yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Itu sebabnya pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab penuh negara untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang bersifat nirlaba.
Sebelum covid-19 mewabah di Indonesia awal maret 2020 lalu dan kebijakan penerapkan kelas jarak jauh atau kelas online oleh beberapa kampus, bukankah mahasiwa telah membayar uang semester genap.Â