Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hasil Investigasi Rizal Mallarangeng, Tidak Otomatis Memupus Dugaan Keterlibatan Andi Mallarangeng dalam Kasus Hambalang

24 Desember 2012   02:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:08 1261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Tiga kejanggalan dalam Proyek Hambalang yang ditemukan dari hasil penyelidikan independen Kubu Andi Mallarangeng, belum memupus kemungkinan keterlibatan mantan Menpora dalam kasus Hambalang.


Dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (21/12/2012), Rizal Mallarangeng (adik Andi Mallarangeng) mengemukakan tiga kejanggalan dalam kasus Hambalang.


Pertama, tidak ditemukan tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, dalam surat pengajuan anggaran tahun jamak yang diajukan oleh Kemenpora untuk proyek Hambalang. Hal ini melanggar peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 pasal 5.


Kedua, Wafid Muharram (kuasa pengguna anggaran) dan Deddy Kusdinar (pejabat pembuat komitmen) diduga diatur dan diarahkan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu yang waktu itu dijabat oleh Anny Ratnawati.


Ketiga, tidak ada koordinasi antara Andi Mallarangeng selaku Menpora dan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan, dalam pengajuan anggaran proyek Hambalang.


Jika kita cermati, Tiga kejanggalan tersebut di atas, hanya membuktikan atau mengindikasikan satu hal. Proyek Hambalang yang telah dirintis Menpora sebelumnya, patut diduga memang dirancang untuk "dirampok" habis-habisan, sejak awal keputusan untuk melanjutkannya! Perubahan anggaran dari pengajuan awal sebesar Rp 125 M menjadi Rp 1,2 T, patut diduga bertujuan untuk memperbesar bagian uang yang dapat diselewengkan.


Kembali ke persoalan ketiadaan tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dalam surat pengajuan anggaran tahun jamak yang diajukan ke Kementrian Keuangan untuk proyek Hambalang. Katakan benar ada "kekuatan besar" yang mengatur-atur agar pengajuan anggaran itu, dapat segera dicairkan. mengapa mereka memutuskan untuk melewati kewenangan Menpora, meskipun merela tahu hal itu melanggar peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 pasal 5 itu?


Terlepas apakah modus pencairan anggaran seperti itu merupakan hal yang biasa terjadi di Kementrian Keuangan atau sebuah perkecualian, patut diduga mereka tidak ingin melibatkan Menpora Andi Mallarangeng dalam proses pengajuan dan pencairan anggaran yang terindikasi (menurut pemeriksaan BPK) banyak kejanggalan dan pelanggaran.


Tetapi, mengapa mereka tidak ingin melibatkan Andi Mallarangeng? Apakah sejak awal mereka memang tidak ingin melibatkan sang Menteri? Atau bertujuan untuk memutus rantai tangung-jawab hukum hanya sampai pada Sesmenpora Wafid Muharam, jika kejahatan mereka terendus dan terungkap oleh penegak hukum?


Masih banyak hal yang harus digali oleh KPK untuk mengungkap tuntas kasus Hambalang. Termasuk tentang dugaan keterlibatan Andi Mallarangeng yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Yang pasti, terlepas dari adanya "mal praktek" dalam pencairan anggaran, Andi tak dapat lepas tanggung-jawab terkait proyek Hambalang. Karena kecil kemungkinannya Andi tidak tahu tentang masalah itu. Termasuk pelaksanaan proyek yang penuh pelanggaran dan praktek korupsi.


Yang menarik, para oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau yang baru sebatas disebut-sebut namanya oleh tersangka lain yang telah diperiksa KPK, mereka adalah orang-orang yang saling mengenal satu sama lain. Beberapa diantaranya bahkan sangat kenal, karena sama-sama pengurus atau kader elit pada partai yang sama! (ES-241212)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun