Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

1-0 untuk Abraham Samad!

10 Desember 2012   13:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:53 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Ada perbedaan prinsip antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam memandang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan.

Presiden SBY berpendapat, banyak kasus korupsi terjadi akibat ketidakpahaman jajaran pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.... Negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi, tetapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya (Kompas.com 10/12/2012).

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai semua pejabat negara harus mengetahui peraturan perundang-undangan, khususnya berbagai hal mengenai tindak pidana korupsi..... Mereka tidak boleh berlindung di balik ketidaktahuan peraturan perundang-undangan ketika tersangkut tindak pidana korupsi.... Berdasarkan teori hukum pidana, ketidaktahuan itu bukan berarti menghapuskan pertanggungawaban atas tindak pidana (Kompas.com 10/12/2012).

Masyarakat mungkin tidak tahu, apa yang ada di benak para undangan yang riuh bertepuk tangan setelah mendengar ucapan Presiden pada acara puncak Peringatan Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Desember 2012, seperti tersebut di atas.

Akan tetapi masyarakat (terutama masyarakat yang anti korupsi), pasti tidak akan pernah ragu untuk lebih membenarkan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad daripada ucapan Presiden!

1-0 untuk Abraham Samad! (ES-101212)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun