Mohon tunggu...
dyna fajarwati
dyna fajarwati Mohon Tunggu... -

sayang seorang mahasiswa Universitas Bengkulu jurusan S1 Ilmu Komunikasi Angkatan 2010. NPM saya(D1E10041). bagi saya hidup adalah pilihan, jadi jalan mana yg anda pilih menentukan masa depan mu.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Regulasi dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 untuk Mengatur Citizen Jounalism dan E-Commerce sebagai Sebuah Aspek Demokrasi Masyarakat

28 Desember 2012   09:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:54 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disusun Guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI

Dyna Fajarwati

D1E010041

JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS BENGKULU

BAB I

PENDAHULUAN

a.Latar Belakang

Bila dilihat kebelakang, sebelum tahun 1990 perkembangan komunikasi manusia begitu terbatas dan sempit. Bila ingin berkomunikasi dengan teman atau keluarga yang berada jauh di belahan dunia lain kita memerlukan waktu yang begitu lama, bisa berminggu-minggu hingga berbulan-bulan. Sejak tuntunan kebutuhan manusia semakin meningkat dan mendorong pemerintah menciptakan sebuah teknologi yang mampu mempermudah pekerjaan manusia maka di temukanlah sebuah teknologi muthakir yang disebut dengan teknologi internet.

Pada awal perkembangan internet tidak diperkenankan untuk masyarakat umum namun di pergunakan untuk kebutuhan militer dan pemerintahan. Namun lambat laun kebutuhan tersebut semakin meningkat sehingga diperkenalkan kemasyarakat luas. Sejak diperkenalkan kemasyarakat luas internet berkembang hingga kepelosok negeri dan daerah. Internet menjadi sebuah media baru yang mengantikan media mainstream yang ada saat ini.

Leslie David Simon menyatakan bahwa internet dapat membuat setiap orang menjadi penerbit dengan pembaca yang luas. Internet dapat memberdayakan warga dam konsumen dengan menyediakan pengetahuan. Pernyataan ini relevan jika melihat fenomena citizen journalism yang di tawarkan media online, dan menjadi salah satu keunggulan dibandingkan media konvensional seperti media cetak. Citizen Journalism atau dalam pengertian bahasa Indonesia disebut dengan jurnalisme warga mulai berkembang di Indonesia bersamaan dengan berkembangnya media online termasuk blog.

Tidak bisa dipungkiri bahwa internet memiliki peran dan fungsi besar dalam regulasi penyebaran informasi secara digital. Aktivitas jurnalistik adalah sebuah bentuk demokrasi dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi masyarakat. yang memudahkan seseorang dalam menyampaikan aspirasinya. Seperti yang di jelaskan bahwa jurnalistik adalah

Sedangkan bentuk persilangan antara jurnalistik dan internet yaitu sebuah media yang disebut dengan Citezen Journalism. Dengan teknologi saat ini gerakan jurnalis warga telah menemukan kehidupan baru sebagai rata-rata orang dapat menangkap berita dan mendistribusikannya secara global. Seperti Yochai Benkler telah mencatat, "kemampuan untuk membuat makna - untuk encode dan decode pernyataan bermakna manusiawi dan kemampuan untuk berkomunikasi makna seseorang di seluruh dunia, dipegang oleh, atau tersedia untuk, setidaknya ratusan juta pengguna di seluruh dunia ".

Citizen Journalism atau jurnalisme warga adalah istilah yang dipakai untuk menjelaskan aktivitas pencarian, pemrosesan, sampai pada penyajian berita kepada khalayak yang semuanya dilakukan oleh masyarakat awam atau non wartawan. Berkembangnya jurnalisme warga membuat masyarakat mempunyai banyak alternatif berita dan perspektif tentang sebuah hal atau informasi dari berbagai pihak karena proses interaksi yang terjalin disini.

Adapun prinsip Citizen journalism, menurut David k. Perry diantaranya:


  • Mengusahakan situasi Koran dan para jurnalis sebagai partisipan aktif dalam kehidupan kelompok karena akan lebih baik dan tidak memihak.
  • Membuat Koran, Forum untuk diskusi dari isu-isu yang ada dalam kelompok.
  • Melayani isu ataupun kegiatan dan masalah-masalah penting bagi masyarakat biasa.
  • Mempertimbangkan pendapat umum melalui proses diskusi dan debat diantara anggota komunitas.
  • Mengusahakan untuk mengunakan jurnalisme untuk mempertinggi keuntungan sosial.

Media baru teknologi, seperti jejaring sosial dan media-berbagi website , di samping peningkatan prevalensi telepon selular, telah membuat jurnalisme warga lebih mudah diakses oleh orang di seluruh dunia. Karena ketersediaan teknologi, warga sering dapat melaporkan breaking news lebih cepat daripada wartawan media tradisional. Contoh nyata dari pelaporan jurnalisme warga dari peristiwa besar dunia adalah Musim Semi Arab dan Menduduki Wall Street gerakan.

Namun pekermbangan citizen jurnalism belum di dukung oleh undang-undang yang mengatur bagaimana seseorang bisa bebas berpendapat tentang suatu hal dan tanggung jawab atas tulisan yang dipublikasikan di Internet. Undang –undang yang mengatakan secara spesifikasi apa yang bisa ditulis dan tidak serta bagaimana pertanggung jawaban atas tulisan tersebut.

Setelah fenomena citizen journalism membuming, nampak sebuah media baru yang ikut membuming seiring waktu berjalan, yaitu e commerce. Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaranbarang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.

Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" - pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Namun seperti manusia yang mempunyai kekurangan dan kelebihan begitu juga dengan e commerce. E commers memberikan kemudahan untuk membeli sesuatu tanpa harus datang ketempat yang ditujukan sehingga memberikan kemudahan kepada orang yang memiliki kesibukan tinggi. Melalui e commerce membantu dan memberikan sebuah kemudahan untuk berbelanja. Selain sebuah kelebihan ecomerce juga memiliki kekurangan yaitu : penipuan dengan cara pencurian identitas dan pembohongan pelangan. Hal ini dikarenakan kita tidak bertemu langsung dengan penjual sehingga kita tidak mengetahui apakah penjual tersebut benar-benar ada atau hanya fiktif semata. Sehingga memudah seseorang untuk melakukan penipuan pada orang lain. Selain itu upaya hukum yang kurang berkembang untuk menangani masalah ini karena kasus yang begitu banyak tanpa di dukung teknologi dan manusia yang kompeten. Oleh sebab itu masalah ini sering kali tidak terpecahkan.

b.Identifikasi Masalah

Media demokrasi seperti citizen jornalism dan e commerce adalah sebuah media yang memberikan kebebasa pada orang untuk mengeluarkan pendapat dan berkreasi namun kebebasa pendapat seringkali disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehingga merugikan orang lain secara material dan inmaterial.

c.Rumusan masalah

·Apakah Undang-undang ITE tahun 2008 mampu mengatur tentang Citizen Journalism dan E-commerce?

·Apakah perlu dilakukan Renovasi atau perubahan terhadap undang-undang yang telah ada terkait dengan aspek kebebasan berpendapat?

BAB II

PEMBAHASAN

a.Citizen Journalism

Bila dilihat pada saat ini kebebasan menyampaikan aspirasi begitu terbuka untuk siapa pun dan dimana pun keberadaan orang tersebut. Bila melihat pada waktu kemerdekaan diraih masyarakat belum bisa mengapresiasikan pendapatnya secara langsung ditambah lagi pada saat pemerintahan soeharto yang sangat mengatur berita itu layak edar atau tidak sehingga masyarakat seperti selalu mendapatkan kebohongan publik. Seseorang yang mengeluarkan pendapat yang menyingung tentang pemerintahan akan ditangkap dan di adili, padahal sebenarnya jurnalistik mencari kebenaran yang terjadi. Namun seperti seekor burung yang lepas dari sebuah sangkar, berita yang beredar setelah reformasi banyak yang lepas dari etika jurnalistik yang telah ditetapkan pemerintah.

Ditunjang lagi dengan penemuan internet membuat kebebasan masyarakat bisa terealisasi melalui sebuah media jejaring sosial, yang ditujukan kepada masyarakat sebagai wartawannya yang disebut dengan Citizen Journalism. Citizen Journalism adalah praktek jurnalisme yang dilakukan oleh non profesional jurnalis dalam hal ini oleh warga.

Citizen Journalis (Jurnalisme Warga) adalah warga biasa yang menjalankan fungsi selayaknya jurnalis profesional yang pada umumnya menggunakan channel media baru yaitu internet untuk menyebarkan informasi dan berita yang mereka dapat. Shayne Bowman dan Chris Willis lantas mendefinisikan citizen journalism sebagai ‘…the act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information”.

Ada beberapa istilah yang dikaitkan dengan konsep citizen journalism. Public journalism, advocacy journalism, participatory journalism, participatory media, open source reporting, distributed journalism, citizens media, advocacy journalism, grassroot journalism, sampai we-media.

J.D. Lasica, dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen journalism ke dalam 5 tipe :


  1. Audience participation (seperti komenter user yang diattach pada kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage yang diambil dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas).
  2. Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports, Drudge Report)
  3. Situs berita partisipatoris murni (OhmyNews).
  4. Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).
  5. Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter e-mail).
  6. Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti KenRadio).

b.E commerce

Pedagangan mungkin sebuah istilah yang selalu kita dengar setiap hari. Dan juga pedagangan sudah dimulai sejak beratus-ratus tahun lamanya. Dahulu kala perdagangan lebih dikenal dengan istilah barter atau bertukar barang dengan barang. Namun seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman sistem barter pun mulai di tinggalkan dan berganti dengan sistem mata uang dan emassebagai nilai tukar.

Namun dengan berjalanya waktu kewaktu orang semakin menginginkan kemudahan dalam setiap transaksi perbelanjaan yang dilakukan. Apa lagi dengan jaman yang serba modern dan teknologi canggih sehingga menuntut sebuah penemuan baru untuk pemenuhan kebutuhan. Dan internet seperti memberikan jawaban atas semua tuntutan kebutuhan manusia.

menurut Laudon & Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis.
E-Commerce atau yang biasa disebut juga dengan istilah Ecom atau Emmerce atau EC merupakan pertukaran bisnis yang rutin dengan menggunakan transmisi Electronic Data Interchange (EDI), email, electronic bulletin boards, mesin faksimili, dan Electronic Funds Transfer yang berkenaan dengan transaksi-transaksi belanja di Internet shopping, Stock online dan surat
obligasi, download dan penjualan software, dokumen, grafik, musik, dan lain-lainnya, serta transaksi Business to Business (B2B). (Wahana Komputer Semarang 2002).

Jenis-jenis E-Commerce

Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya:

1.Business to Business, karakteristiknya:

a.Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama.

b.Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati bersama.

c.Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.

d.Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

2.Business to Consumer, karakteristiknya:

a.Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.

b.Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.

c.Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.

d.Sering dilakukan sistim pendekatan client-server. (Onno W. Purbo & Aang Arif. W; Mengenal E-Commerce, hal 4-5)

Mantaat Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis

Manfaat dalam menggunakan E-Commerce dalam suatu perusahaan sebagai sistem transaksi adalah:

a.Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar). Transaksi on-line yang membuat semua orang di seluruh dunia dapat memesan dan membeli produk yang dijual hanya dengan melalui media computer dan tidak terbatas jarak dan waktu.

b.Menurunkan biaya operasional (operating cost). Transaksi E-Commerce adalah transaksi yang sebagian besar operasionalnya diprogram di dalam komputer sehingga biaya-biaya seperti showroom, beban gaji yang berlebihan, dan lain-lain tidak perlu terjadi

c.Melebarkan jangkauan (global reach). Transaksi on-line yang dapat diakses oleh semua orang di dunia tidak terbatas tempat dan waktu karena semua orang dapat mengaksesnya hanya dengan menggunakan media perantara komputer.

d.Meningkatkan customer loyalty. Ini disebabkan karena sistem transaksi E-Commerce menyediakan informasi secara lengkap dan informasi tersebut dapat diakses setiap waktu selain itu dalam hal pembelian juga dapat dilakukan setiap waktu bahkan konsumen dapat memilih sendiri produk yang dia inginkan.

e.Meningkatkan supply management. Transaksi E-Commerce menyebabkan pengefisienan biaya operasional pada perusahaan terutama pada jumlah karyawan dan jumlah stok barang yang tersedia sehingga untuk lebih menyempurnakan pengefisienan biaya tersebut maka sistem supply management yang baik harus ditingkatkan.

f.Memperpendek waktu produksi. Pada suatu perusahaan yang terdiri dari berbagai divisi atau sebuah distributor di mana dalam pemesanan bahan baku atau produk yang akan dijual apabila kehabisan barang dapat memesannya setiap waktu karena on-line serta akan lebih cepat dan teratur karena semuanya secara langsung terprogram dalam komputer.

Pernyataan-pernyataan Onno W. Purbo di atas juga didukung oleh permyataan Laura Mannisto (International Telecommunication Union, Asia and the Future of the World Economic System, 18 March 1999, London), yaitu:

a.Ketersediaan informasi yang lebih banyak dan mudah diakses Ketersediaan informasi produksi dan harga dapat diakses oleh pembeli, penjual, produsen dan distributor.

b.Globalisasi Produksi, distribusi dan layanan konsumen : jarak dan waktu relatif lebih pendek, sehingga perusahaan dapat berhubungan dengan rekan bisnis di lain negara dan melayani konsumen lebih cepat. Produsen dapat memilih tempat untuk memproduksi dan melayani konsumen tidak tergantung dimana konsumen itu berada. Perusahaan yang berada di negara berpendapatan rendah dapat mengakses informasi dan membuat kontak bisnis tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi.

c.Mengurangi biaya transaksi dengan adanya system order, pembayaran dan logistik secara online dan otomatis

c.Undang-undang ITE tahun 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

1)Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

2)Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

1)Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

2)Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

3)Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

4)Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

5)Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati

Pasal 20

1)Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

2)Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik

Pasal 21

1)Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

2)Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a)jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

b)jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c)jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

3)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

4)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22

1)Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

2)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

3)Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

3)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum memproduksi, menjual, mengadakan untukdigunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,atau memiliki:

a.perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b.sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

2)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

d.Regulasi untuk Citizen Journalism dan E-commerce Sebagai sebuah Aspek Demokrasi Masyakat

Demokrasi, adalah sebuah kata-kata yang merujuk pada sebuah arti kebebasan. Masyarakat indonesia membutuhkan begitu banyak waktu, darah dan air mata untuk mendapatkan kemerdekaan dari tangan penjajah dan membangun sebuah negara yang begitu besar dan memiliki begitu banyak suku dan ras.

Setelah bertahun-tahun masa Presiden Soeharto menjabat, indonesia bagaikan menerima sebuah kemerdekaan yang kamuflase. Yang mengatakan bahwa pemerintah selalu pro kepada rakyat dan press selalu dibawah tekanan pemerintahnya. Semua berita yang ada akan disaring oleh pemerintah, apakah layak atau tidak untuk ditanyangkan atau diedarkan.

Sehingga membuat masyarakat indonesia menjadi muak dan timbulah sebuah pergolakan yang disebut dengan Reformasi. Reformasi melahirkan sesuatu yang sangat baru. Sesuatu yang sangat ditunggu oleh bangsa indonesia yaitu kebebasan dalam berpendapat, berserikat dan kreasi.

Reformasi yang lahir dengan penuh perjuangan, melahirkan dunia baru dalam jurnalistik. Pemerintah mengusung sebuah wacana tentang kebebasan berpendapat, berserikat dan bersuara. Namun pada kenyataan itu kebebasan belum sepenuhnya tercapai.

Hal tersebut bisa dilihat dari undang-undang konstitusi sebagai landasan yang tegas dalam mengatur jurnalistik kita. Tentang bagaimana sebuah berita yang bisa membimbing masyarakat atau membingungkan masyarakat. belum lagi peraturan yang ditetapkan pada lembaga yang dinaunginya yang membuat media seperti sebuah alat untuk mengarahkan masyarakat pada sebuah argumen.

Lembaga media seakan memaksakan keinginan penguasa kapitalis terhadap berita berita yang menguntungkan pemilik lembaga tersebut. Dan akhirnya berimbas pada berita yang ditulisnya yang tidak lagi sesuai dengan keinginan dan kebebasanya. Sehingga menimbulkan sebuat asumsi dimanakan mereka bisa menyuarakan suara tanpa perlu mengikuti aturan main sebuah lembaga. Dan ketika internet membuming di Asia seperti memberikan agin segar pada jurnalistik sehingga lahirnya yang di sebut dengan Citizen Journalism.

Di sini Citizen Journalism diharapkan mampu menjadi sebuah alat menuangkan ispirasi dan pendapat masyarakat. pendapat yang bebas dari unsur kapitalisme yang mempengaruhi berita tersebut. Media ini diharapkan dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja melalui media internet.

Citizen Journalism juga sangat membantu dalam mempercepat akses berita untuk diterima di masyarakat karena tidak melalui kepala editor dan penyunting atau lebih bersifat bebas. Seperti berita di Jepang di beritakan melalui citizen Journalism. Media ini seperti menawarkan sebuah solusi dari media mainstream yang ada saat ini. Dimana media ini menggungulkan kecepatan dalam mengirimkan beritanya keseluruh dunia.

Namun disinilah kelemahan Citizen Journalism karena beritanya ditulis oleh siapapun sehingga keabsahan berita dan pertanggung jawaban sering kali dipertanyakan dan apakah telah sesuai dengan aturan jurnalistik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kualitas berita dipertanyakan sehingga menimbulkan ambiguistas bagi masyarakat.

Perlu dilakukanya upaya-upaya agar masyarakat tidak menjadi bingung atas informasi yang telah disampaikan. Pelaku Citizen Journalism harus mematuhi aturan pasti dalam penulisan sebuah pemberitaan misalnya Kaidah Penulisan Jurnalistik, EYD yang di tetapkan, mempertahankan akurasi, harus mempertahankan kelengkapan data dari informasi atau berita yang ingin disajikan, kepastian akan kebenaran berita harus di tinjau kembali, menghindari subyektivitas dalam penyajian berita, harus mempunyai kepekaan dan kekritisan dalam menanggapi suatu isu, dasar-dasar jurnalisme seperti struktur atau anatomi berita, elemen berita, nilai berita sebaiknya harus di kuasai dengan baik, selain itu mengikuti standar yang telah di tetapkan oleh jurnalisme online itu sendiri misalnya dalam jumlah paragraf, kejelasan informasi, dan unsur kemenarikan tetap perlu untuk menjadi perhatian.

Dengan demikian citizen journalism yang mengusung tema kebebasan bagi masyarakat haruslah bertanggung jawab atas setiap pemberitaanya ada. Memang pada kenyataanya belum ada undang-undang yang mengatur secara pasti bagaimana pemberitaan, tata cara penyajian dan apa saja yang pantas ditulis dalam citizen Jornalism namun sebaiknya penyalahgunaan hak berkespresi sebaiknya harus di hindari, sehungga penciptaan Citizen Journalism sebagai media demokrasi yang baik, jujur dan benar dapat tercapai. Sehingga membuat kebebasan dalam berpendapat bisa terlaksankan.

Lain dengan citizen journalism, lain pula dengan E-commerce banyaknya penjual online yang nakal dan pemalsuan yang berujung pada tindak kriminalitas. Begtiu banyak penjual fiktif yang berkedok e-commerce demi keuntungan semata sehingga membuat pedangan e-commer yang asli kehilangan kepercayaan costumers dan membuat costumers merasa dirugikan secara material dan in material.

Contohnya seperti menjual barang-barang elektronik seperti Tablet. Barang yang penjual janjikan bisa berbeda dengan aslinya dikarenakan kita tidak melihat dan merasakan langsung barang yang akan kita beli. Belum lagi banyak penjual yang telah menerima uang transferan atas barang lalu tiba-tiba hilang bak ditelan bumi. Contoh- contoh tersebut membuat costumers menjadi kehilangan kepercayaan yang berimbas pada penjualan si pedangang/penjual online.

Menurut penulis jika sebuah media telah dipublikasikan informasi maka siapa pun, kapanpun dan dimana pun bisa menggunakan media tersebut sebagai sebuah wadah mengaspirasikan pendapat dan berkreasi sebagai aspek demokrasi jadi hendaklah adanya regulasi tegas tentang bagaimana pertangungjawaban atas informasi yang disebarkan, dan menindak lanjuti penipuan yang terjadi mengingat dunia maya begitu banyak kepalsuan di dalamnya. Sehingga masyarakat bisa mengunakan media tersebut secara maksimal dan terhindar dari tindak penipuan.

BAB III

PENUTUP

a.Kesimpulan

Sebuah media merupakan sebuah ruang untuk menuangkan kreatifitas dan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat jadi hendaklah perundang-undangan yang ada saat ini harus ditegakkan dan pemerintah juga harus indepent dalam mengawasi segala tindakan yang dilakukan dalam dunia maya.

b.Kritik dan Saran

Sebaiknya, independent pengawas kejelasan sumber dari setiap informasi yang disampaikan dalam media online lebih ditegakkan, agar tindak kejahatan bisa dikurangi dalam media seperti citizen journalism dan e-commerce

Sumber :

http://sulastomo.blogspot.com/2010/11/pengertan-jurnalistik.html

"Bagian Satu: Ekonomi Informasi Jaringan". Diperoleh 2007/01/05.

Papandrea, Mary-Rose. " Citizen Journalism dan Privilege Reporter itu . " Boston College Law School (Minnesota Law Review, Vol. 91). 2007. Diakses 7 Januari 2007

http://eprints.undip.ac.id/7226/1/journalism_globalisasi_informasi.pdf

http://media.kompasiana.com/new-media/2012/04/20/citizen-journalism-apa-dan-bagaimana/

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/e-commerse-definisi-jenis-tujuan.html

http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf

http://www.majalahopini.com/2009/05/21/citizen-journalism-sebagai-sarana-demokrasi/

Demokrasi dan Internet Kawan atau lawan? Leslie D. Simon, Javier Corrales, Donald R. Wolfensberg. Tiara Wacana Yogyakarta 2003

Chaudhury, Abijit & Jean-Pierre Kuilboer (2002), e-Business and e-Commerce Infrastructure, McGraw-Hill, ISBN 0-07-247875-6

Kessler, M. (2003). More shoppers proceed to checkout online. Retrieved January 13, 200

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun